Kesimpulan
Kenaikan PPN sebesar 12% memberikan tantangan bagi UMKM, namun juga membuka peluang transformasi bisnis yang lebih baik. Kemampuan UMKM untuk berhasil mengatasi perubahan ini akan sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dan mengoptimalkan berbagai pilihan yang tersedia bagi mereka. Dengan dukungan pemerintah dan strategi yang tepat, UMKM Indonesia dapat memperkuat landasan usahanya di tengah perubahan kondisi perekonomian.
Referensi:
– Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2023). “Laporan Kinerja UMKM 2023”
– LPEM FEB UI. (2022). “Analisis Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Perekonomian Indonesia”
– McKinsey & Company. (2022). “Masa Depan UKM di Asia Tenggara”
– Bank Indonesia. (2023). “Survei UMKM Nasional 2023”
– Otoritas Jasa Keuangan. (2023). “Indeks Literasi Keuangan UMKM”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H