Mohon tunggu...
Ghazi Fatah Akbar
Ghazi Fatah Akbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa IAI TAZKIA, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Peluang atau Bahaya bagi UMKM?

25 Desember 2024   16:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kesimpulan

Kenaikan PPN sebesar 12%  memberikan tantangan bagi UMKM, namun juga membuka peluang  transformasi bisnis yang lebih baik. Kemampuan UMKM untuk berhasil mengatasi perubahan ini akan sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dan mengoptimalkan berbagai pilihan yang tersedia bagi mereka. Dengan dukungan pemerintah dan strategi yang tepat, UMKM Indonesia dapat memperkuat landasan usahanya di tengah perubahan kondisi perekonomian.

Referensi:

– Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2023). “Laporan Kinerja UMKM 2023”

– LPEM FEB UI. (2022). “Analisis Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Perekonomian Indonesia”

– McKinsey & Company. (2022). “Masa Depan UKM di Asia Tenggara”

– Bank Indonesia. (2023). “Survei UMKM Nasional 2023”

– Otoritas Jasa Keuangan. (2023). “Indeks Literasi Keuangan UMKM”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun