Mohon tunggu...
Ghassani Zatil Iman
Ghassani Zatil Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just a girl who loves to write about everything

Selanjutnya

Tutup

Games Pilihan

The Town of Light, Hilangnya Cahaya untuk Para Penyandang Penyakit Mental

22 April 2023   19:44 Diperbarui: 22 April 2023   19:54 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The Town of Light (2016) game mengenai bobroknya fasilitas kesehatan jiwa zaman lampau (https://store.steampowered.com/app/433100/The_Town_of_Light/)

Transorbital lobotomy diklaim dapat mengobati orang-orang yang terkena gangguan mental. Bahkan Rosemary Kennedy, saudara perempuan dari mantan presiden Amerika, John F. Kennedy, pun adalah salah satu dari pasien yang terkena bualan Freeman akan keberhasilan teknik ini. Bukannya kesembuhan yang didapatkan, banyak dari pasien Freeman yang justru berakhir mengalami retardasi mental dan berakhir dalam kelumpuhan. Rosemary sendiri diberitakan menjadi tidak dapat berbicara dan kapasitas mentalnya setara dengan anak kecil setelah menjalani prosedur Transorbital lobotomy.

Transorbital lobotomy (https://nihrecord.nih.gov/2019/11/01/when-faces-made-case-lobotomy)
Transorbital lobotomy (https://nihrecord.nih.gov/2019/11/01/when-faces-made-case-lobotomy)
Beruntungnya mulai dari tahun 1954, obat antipsikotik mulai diperkenalkan dan mulai popular pada tahun 1960-an. Pada tahun 1963 juga, John F. Kennedy menandatangani Mental Retardation Facilities and Community Mental Health Centers Construction Act, dimana undang-undang ini mengubah cara layanan kesehatan terutama di Amerika. Saat ini, ada pusat kesehatan mental di seluruh negara bagian di Amerika. Namun nampaknya hingga saat ini perubahan dalam fasilitas kesehatan mental masih belum terlihat jelas di Indonesia. 

Menurut Riskesdas tahun 2018, menunjukkan terdapat lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun yang mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, yang artinya sekitar 20% populasi di Indonesia mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa.

Ditambah lagi sampai saat ini belum semua provinsi di Indonesia yang mempunyai rumah sakit jiwa. Menurut Kemenkes, hingga tahun 2021 tercatat bahwa jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia hanyalah 1.053 orang. Yang berarti satu psikiater harus melayani sekitar 250 ribu penduduk. Dimana rasio ini masih jauh dari standar WHO yang mensyaratkan rasio psikiater dan jumlah penduduk idealnya adalah 1 berbanding 30 ribu. Serta saat ini baru sekitar 50% dari 10.321 unit Puskesmas di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa.

Selain masalah kesenjangan pada pelayanan kesehatan jiwa, masalah paling utama yang dihadapi oleh kesehatan jiwa dan mental di Indonesia adalah mengenai stigma dan diskriminasi yang hingga saat ini pun masih banyak dirasakan. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa orang dengan penyakit mental adalah seseorang yang kesurupan ataupun kurang beriman kepada tuhan. Tingginya stigma di masyarakat membuat banyak orang dengan penyakit mental yang berakhir dengan tidak diberikan pengobatan sama sekali dan bahkan mungkin mengalami perlakuan dari masyarakat yang sama dengan apa yang Rene rasakan. 

Penyakit mental adalah masalah yang serius. Sama seriusnya dengan penyakit jantung. Sama seriusnya dengan penyakit diabetes melitus. Sama seriusnya dengan penyakit COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pusat Pelayanan Kesehatan Jiwa dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002,  52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Games Selengkapnya
Lihat Games Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun