Mohon tunggu...
Ghassani Putri Arafahni S
Ghassani Putri Arafahni S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate of Islamic Economics, Airlangga University

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Child Grooming Ancaman Kekerasan Seksual Terhadap Anak

1 Januari 2025   17:49 Diperbarui: 1 Januari 2025   17:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Child grooming adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi secara halus terhadap anak-anak. Umumnya pelaku tindakan child grooming berada di usia yang lebih tua dari anak-anak. Pelaku akan melakukan suatu tindakan untuk membangun kepercayaan sang anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka secara seksual. Peristiwa  ini sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi digital tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya child grooming. Bahkan dengan perkembangan teknologi ini, pelaku dapat melakukan aksinya lebih mudah.

Dalam beberapa tahun terakhir fenomena child grooming semakin marak terjadi di Indonesia. Istilah ini merujuk pada proses di mana pelaku akan melakukan suatu tindakan untuk membangun kepercayaan kepada anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi secara emosional, fisik, bahkan seksual. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2023, terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 kasus dialami oleh anak perempuan dan 4.691 kasus dialami anak laki-laki. Berdasarkan data tersebut, bentuk kekerasan didominasi dengan kekerasan seksual dan yang paling banyak mengalami adalah perempuan.

Kasus child grooming menjadi perhatian serius karena tidak menutup kemungkinan setiap tahun akan terus mengalami peningkatan korban. Semakin berkembangnya teknologi digital pelaku akan lebih mudah melakukan aksinya secara online. Pelaku akan sangat mudah mengakses korban melalui media sosial bahkan melalui game online. 

 

SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI PELAKU CHILD GROMING?

Perlu untuk diketahui bahwa yang menjadi pelaku child grooming bisa siapa saja. Tidak memandang jenis kelamin ataupun usia. Orang-orang tersebut bisa berupa orang asing, orang yang baru saja ditemui, bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku adalah orang terdekat dari korban seperti teman, guru, dan keluarga.

TANDA-TANDA CHILD GROOMING PADA ANAK YANG HARUS DIKETAHUI

  • Perubahan Perilaku pada Anak: Anak menjadi tertutup.
  • Perilaku Seksual Tidak Sesuai dengan Usia: Menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan usia mereka.
  • Perubahan Emosional: Terlihat mudah marah, tersinggung, dan tertekan.
  • Hadiah Tidak Dikenal: Anak menerima hadiah dari orang yang tidak dikenal.
  • Hubungan dengan Orang Dewasa: Anak sedang menjalin hubungan dengan orang yang usianya jauh lebih tua.

TANDA-TANDA ONLINE GROOMING

  • Pesan dari Orang Tidak Dikenal: Anak mendapatkan pesan dari seseorang yang tidak dikenal secara online.
  • Perlindungan Terhadap Aktivitas Online: Anak menjadi sangat protektif terhadap kegiatan yang dilakukan mereka secara online.

Tanda-tanda tersebut tidak selamanya berarti grooming sedang terjadi. Namun, jika tanda-tanda tersebut muncul secara konsisten, maka perlu untuk diselidiki lebih lanjut dan dibicarakan dengan sang anak. Masyarakat harus waspada dalam hal ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya child grooming.

 

 

BAGAIMANA CARA MENGATASI KASUS CHILD GROOMING?

  • Dengarkan dan Berikan Dukungan: Jika anak menyatakan telah mengalami grooming, maka dengarkan dan tunjukkan bentuk kepercayaan anda kepada anak serta berikan dukungan secara emosional yang sesuai dengan keadaan.
  • Kumpulkan Bukti: Tanyakan kepada anak apakah mereka memiliki bukti terkait peristiwa tersebut. Simpanlah seluruh bukti untuk digunakan dalam proses pelaporan.
  • Batasi Kontak dengan Pelaku: Hentikan anak untuk berkontak dengan pelaku. Ini penting untuk melindungi anak dari kemungkinan adanya ancaman dari pelaku.
  • Laporkan Kejadian Tersebut: Laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sebagai masyarakat, kita harus waspada terhadap ancaman child grooming yang bisa mengintai anak-anak di sekitar kita. Penting untuk mengenali tanda-tanda yang mencurigakan dan tetap menjaga komunikasi terbuka antara orang tua dan anak agar mereka merasa nyaman untuk bercerita. Dengan meningkatkan kesadaran dan saling mendukung, akan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun