Mohon tunggu...
Rio Andrian
Rio Andrian Mohon Tunggu... Buruh - wirausaha

orang yang suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi untuk 2025

13 Desember 2024   07:27 Diperbarui: 13 Desember 2024   07:27 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memperbarui skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Skema baru ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2025, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih tepat sasaran dan efisien.

"Rencananya akan mulai diterapkan pada 2025, insyaallah. Yang pasti, kami mencari solusi terbaik untuk semua pihak," ungkap Bahlil saat menghadiri acara di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Rabu (11/12).

Namun, sebelum implementasi, skema ini masih perlu melalui sejumlah proses pembahasan. Salah satu langkah penting adalah pembahasan melalui rapat terbatas (ratas) kabinet. Setelah keputusan final dicapai, pemerintah akan segera menyampaikan detail kebijakan ini kepada masyarakat luas.

"Keputusannya akan segera diambil melalui ratas. Setelah itu, kami langsung umumkan ke publik," tambahnya.

Skema Penyaluran BBM Bersubsidi yang Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah saat ini sedang menggodok mekanisme baru untuk memastikan subsidi BBM, khususnya untuk jenis Pertalite, benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Hal ini menjadi perhatian penting karena selama ini distribusi subsidi kerap dianggap tidak merata dan kurang efektif.

Salah satu wacana yang sempat disampaikan oleh Bahlil adalah memberikan akses kepada pengemudi ojek online (ojol) untuk tetap dapat membeli Pertalite, meskipun skema subsidi diubah. Sebelumnya, muncul kebijakan yang melarang ojol membeli Pertalite karena kendaraan mereka dianggap sebagai bagian dari kategori usaha, bukan kendaraan pribadi.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah kini mempertimbangkan ojek online sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga layak untuk mendapatkan subsidi BBM.

"Sebagian besar UMKM kemungkinan akan mendapatkan subsidi dalam bentuk bahan bakar, bukan dialihkan ke BLT (bantuan langsung tunai). Karena itu, ojol termasuk dalam kategori UMKM," jelas Bahlil.

Perbedaan Pelat Kendaraan Jadi Tantangan

Meski memastikan ojek online bisa mengakses subsidi, Bahlil menyebut pemerintah masih harus menyusun kriteria yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan pelat kendaraan antara ojek online dan angkutan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun