Mohon tunggu...
ghaitsa rizky
ghaitsa rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program UMK(M)ERCE sebagai Solusi dari Problematika Pembangunan Sosial di Masa Pandemi Covid-19

23 Oktober 2022   18:26 Diperbarui: 23 Oktober 2022   18:33 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ghaitsa Rizky Azka

Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Email: ghaitsara20@gmail.com

 

PENDAHULUAN                               

Pandemi Covid-19 telah membawa banyak dampak pada kehidupan masyarakat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Terlebih pandemi Covid-19 lebih banyak membawa dampak negatif di dalam kehidupan masyarakat. Dampak negatifnya diantara lain ada pada lingkup sosial, pendidikan, perekonomian masyarakat, dan lainnya. Dengan adanya pandemi Covid-19 banyak kegiatan masyarakat yang diberhentikan untuk sementara maupun untuk selamanya. Sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan menganggur.

Pemerintah sudah berperan dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19 yang salah satu caranya dilakukan dengan memberikan subsidi kepada masyarakat. Bantuan subsidi sebenarnya bisa membantu masyarakat agar bangkit dari keterpurukannya namun sepertinya bantuan seperti itu tidak berdampak besar dan hanya menjadikan masyarakat tidak mandiri serta bergantung kepada pemerintah. Program seperti bantuan dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan bersifat top-down atau masyarakat hanya sedikit memiliki kewenangan dalam proses pembangunan. Hal ini merupakan salah satu problematika pembangunan sosial yang ada di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Lalu solusi apa yang bisa digunakan agar masyarakat tidak bergantung kepada pemerintah? Untuk mengatasi ketergantungan masyarakat kepada pemerintah maka harus dilakukan suatu pendekatan alternatif yang bisa menempatkan masyarakat agar bisa berperan dalam pembangunan. Salah satu bentuk pendekatan yang bisa dilaksanakan untuk membuat masyarakat tidak bergantung kepada pemerintah yaitu pendekatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah pendekatan yang memberikan kesempatan dan wewenang yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengelola proses pembangunan sosial (Soetomo, 2011: 69).

Pendekatan pemberdayaan masyarakat memang sudah sering dilaksanakan sejak sebelum pandemi namun karena keadaan pandemi yang memungkinkan terjadinya pembatasan sosial maka pendekatan pemberdayaan masyarakat ini semakin berkurang dan kebijakan pemerintah kembali bersifat top-down yang tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Lalu program pemberdayaan masyarakat apa yang seharusnya dibentuk agar masyarakat bisa kembali bangkit dan berdaya?

Adapun pemberdayaan yang dapat dilakukan yaitu pemberdayaan yang berfokus pada lingkup perekonomian. Hal ini karena perekonomian merupakan salah satu esensial masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Contoh pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada lingkup ekonomi yaitu pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pemberdayaan UMKM adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri (Sudrajat, 2013: 8-9).

Namun melihat kondisi sosial di masa pandemi Covid-19 yang menerapkan kebijakan PSBB dan PPKM membawa kesimpulan bahwa dibutuhkan media lain untuk bisa memasarkan produk UMKM. Salah satu media yang bisa digunakan untuk memasarakan produk UMKM yaitu media online. Selain pemberdayaan UMKM ternyata pemberdayaan teknologi, khususnya pemberdayaan masyarakat mengenai aplikasi pemasaran online (E-Commerce), juga harus dilakukan agar masyarakat bisa menguasai UMKM serta media pemasarannya agar bisa lebih mandiri. Maka dari itu penulis mengusulkan program UMK(M)ERCE sebagai solusi untuk mengatasi problematika pembangunan sosial yaitu kurangnya kegiatan pemberdayaan masyarakat pada masa pandemi yang nantinya akan dibahas lebih lanjut pada pembasan selanjutnya.

TEMUAN DAN ANALISIS

A. Problematika Pembangunan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Konsep Pemberdayaan Masyarakat

 Pembangunan sosial menurut Midgley (2005: 37) adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk secara menyeluruh dengan menggabungkannya dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis.  Dapat disimpulkan pembangunan sosial merupakan sebuah perubahan yang menempatkan manusia sebagai pusat perhatian dalam kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang ada di suatu negara. Pembangunan sosial memiliki banyak pendekatan di dalamnya yang salah satunya itu ada pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Konsep pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat, khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumber daya pembangunan, didorong untuk makin mandiri dalam mengembangkan perikehidupan mereka (Syaifudin, 2022: 3). Dalam proses tersebut masyarakat dibantu untuk mengkaji kebutuhan, masalah, dan peluang pembangunan dan perikehidupan mereka sendiri serta mereka juga dikenalkan dengan solusi yang tepat dalam mengakses sumber daya yang diperlukan. Melihat konsep pemberdayaan yang telah disebutkan, masyarakat merupakan elemen penting dalam pendekatan pemberdayaan. Menurut Sumaryadi (2005: 94-96) prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat yaitu ada prinsip kesetaraan, prinsip partisipasi, prinsip keswadayaan atau kemandirian, dan prinsip berkelanjutan. 

Prinsip kesetaraan yaitu bahwa seluruh masyarakat harus merasakan dampak dari program yang telah dilakukan. Prinsip partisipasi yaitu program yang dilakukan harus bisa menstimulasi kemandirian masyarakat yang bersifat partisipasif. Prinsip kemandirian yaitu mengedepankan kemampuan masyarakat daripada bantuan pihak lain. Prinsip berkelanjutan yaitu program pemberdayaan dirancang untuk berkelanjutan yang berawal dengan didampingi namun lama kelamaan masyarakat bisa melakukannya sendiri.

Adapun contoh kebijakan pembangunan sosial yang dilakukan oleh pemerintah ketika masa pandemi yaitu dengan diberikannya dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebanyak 25 triliun, menaikkan penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, pembebasan biaya listrik dalam 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan memberikan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi, dan masih banyak lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sudah benar dilakukan oleh pemerintah. Namun jika kebijakan tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat maka nantinya akan menjadikan masyarakat menjadi bergantung kepada pemerintah.

Jika contoh kebijakan pemerintah diatas dianalisis menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat nampaknya kebijakan tersebut belum menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat, alasannya karena di dalam kebijakan tersebut masyarakat belum memiliki akses dalam mengelola sumber daya pembangunan dan masyarakat juga tidak didorong mandiri dalam mengembangkan kehidupan mereka melainkan mereka diberikan subsidi sehingga membuat ketergantungan pada pemerintah. Dalam kebijakan tersebut masyarakat tidak dibantu untuk bisa memecahkan masalah dan membuat solusi dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan.

Lalu jika contoh kebijakan pemerintah diatas dianalisis menggunakan prinsip-prinsip pemberdayaan: di dalam prinsip kesetaraan belum terlihat bahwa masyarakat telah merasakan dampak dari program yang diberikan karena kebijakan subsidi hanya diberikan kepada orang tertentu maka dampaknya tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat. Lalu jika dilihat dalam prinsip partisipasi belum terlihat bahwa kebijakan subsidi bisa menstimulasi kemandirian masyarakat yang bersifat partisipatif apalagi kebijakan ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan programnya. Lalu jika dilihat dari prinsip kemandirian juga belum mencukupi prinsip karena program ini lebih memfokuskan kepada bantuan pemerintah. Yang terakhir prinsip berkelanjutan juga belum memenuhi prinsip karena dalam program ini tidak ada proses pendampingan sama sekali.

B. Program UMK(M)ERCE Sebagai Solusi dari Problematika Pembangunan Sosial di Masa Pandemi Covid-19  

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pemerintah dalam masa pandemi lebih bersifat top-down yang kurang melibatkan keaktifan masyarakat dalam memberdayakan kemampuannya. Hal ini menunjukkan salah satu problematika pembangunan sosial di masa pandemi karena kurangnya kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa membuat masyarakat bergantung kepada pemerintah. Maka dari itu solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika pembangunan sosial di masa pandemi itu bisa dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang akan digunakan sebagai solusi penanganan problematika pembangunan sosial yaitu pemberdayaan UMKM dan teknologi.

Mengapa harus pemberdayaan UMKM dan teknologi? Sebab kedua pemberdayaan tersebut merupakan hal esensial dalam menghadapi krisis Covid-19. UMKM merupakan salah satu usaha perekonomian yang bisa menyumbangkan banyak kontribusi untuk perekonomian Indonesia. UMKM juga memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta penerimaan negara terutama pajak (Sudaryanto, 2013: 17). Sedangkan teknologi berperan besar dalam pemasaran produk UMKM agar produk lebih mudah terjual. Sebenarnya Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan UMKM dalam mengatasi krisis pandemi covid-19 yang programnya berisi dengan pemberian kredit dan memberikan keringanan pembayaran kepada masyarakat. Hal tersebut sudah benar dilakukan oleh pemerintah namun hanya kurang dalam kegiatan pendampingan pada masyarakat.

Maka dari itu penulis mengusulkan program UMK(M)ERCE sebagai solusi untuk menangani problematika kurangnya kegiatan pemberdayaan masyarakat pada masa pandemi. UMK(M)ERCE merupakan program yang berisi pemberdayaan UMKM dan teknologi. Namun dalam program ini, pemberdayaan teknologinya lebih difokuskan pada penggunaan media online yang salah satunya yaitu situs E-Commerce. Program UMK(M)ERCE sendiri memiliki kepanjangan UMKM dan E-Commerce.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan pada program ini yaitu melakukan sosialisasi atau penjelasan materi yang dilakukan oleh pemateri kepada masyarakat mengenai konsep dan pengertian dasar UMKM. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengerti konsep UMKM dan memegang teguh prinsip-prinsip UMKM agar dapat diingat dan dilaksanakan selalu. Lalu setelah masyarakat sudah mengerti mengenai konsep UMKM maka akan dilakukan sosialisasi atau penjelasan materi tahap kedua yang membahas mengenai penentuan bisnis UMKM apa yang ingin dibuat, penentuan modal awal untuk melakukan kegiatan UMKMnya, dan bagaimana strategi pengembangan bisnis tersebut. Jika sudah menentukan modal, maka pemerintah berperan untuk memberikan kredit dan keringanan kredit kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, maka pemerintah bisa memberikan modal gratis kepada masyarakat tersebut agar mereka tetap menjalankan kegiatan UMKM.

Tidak hanya mendengarkan materi, masyarakat juga harus melakukan praktik sesuai materi yang sudah dijelaskan agar masyarakat bisa lebih siap dalam menghadapi bisnis yang sebenarnya. Lalu jika di dalam praktik tersebut masih terdapat banyak kesalahan, pihak pendamping bisa melakukan evaluasi kepada masyarakat sehingga mereka lebih mengerti mengenai mekanisme pelaksanaan UMKM. Selain kegiatan diatas, program pemberdayaan ini bisa dilakukan dengan cara pengembangan jiwa kewirausahaan yang bertujuan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dari para pelaku UMKM. Lalu ada penciptaan iklim usaha UMKM yang bertujuan untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat secara persaingan, dan nondiskriminatif dalam kelangsungan kinerja usaha kecil menengah.

Program semacam ini biasannya dilakukan oleh lembaga non-pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat namun diharapkan pemerintah turut ikut serta dalam program ini. Selain lembaga non-pemerintah dan pemerintah, diharapkan ada peran dari pihak swasta, contohnya Corporate Social Responsibility (CSR). Pihak swasta bisa berperan dalam pembinaan manajemen dan berbagai kegiatan untuk pemasaran produk UMKM serta bisa menghimbau industri perbankan agar masyarakat bisa diberikan kemudahan dalam akses kredit. Lalu penulis menyarankan untuk membentuk suatu sentra perkumpulan pihak pendamping pemberdayaan yang dimana sentra ini berisikan lembaga non-pemerintah, pemerintah, pihak swasta, pihak BUMN, perbankan swasta, dan pihak lainnya yang bisa menjadi pendamping dalam pelaksanaan program UMK(M)ERCE. Pembuatan sentra ini bertujuan untuk membentuk sarana para pendamping pemberdayaan agar bisa berkumpul, mendiskusikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat agar lebih terlaksana dengan baik ke depannya.

Langkah selanjutnya dalam pemberdayaan UMKM yaitu membuat pasar untuk menjual produk UMKM. Namun karena sedang dalam keadaan pandemi Covid-19, maka keadaan tidak memungkinkan untuk mendukung kegiatan UMKM secara langsung. Maka dari itu dibutuhkan suatu media yang bisa memasarkan produk UMKM dalam skala yang lebih luas dan media tersebut adalah media online. Media online yang bisa menjadi tempat pemasaran produk UMKM yaitu situs media sosial, E-Commerce, dan aplikasi chatting. Namun yang akan difokuskan pada pemberdayaan UMK(M)ERCE adalah situs E-Commerce.

Cara pemberdayaan yang dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap cara penggunaan situs E-Commerce kepada masyarakat. Pada kegiatan pemberdayaan ini akan lebih memfokuskan kegiatannya pada praktik penggunaan E-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya. Salah satu E-Commerce yang sedang terkenal belakangan ini adalah Shopee, maka praktik akan lebih sering dilakukan di aplikasi Shopee. Walaupun pada kegiatan ini lebih fokus kepada E-Commerce namun tidak ada salahnya jika kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memasarakan produk UMKMnya di media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Twitter serta penggunaan aplikasi chatting untuk melakukan komunikasi dengan pembeli. Dengan dilaksanakannya program UMK(M)ERCE maka diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri dalam mengembangkan perikehidupan mereka dan menjadi tidak bergantung lagi kepada kebijakan subsidi pemerintah.

KESIMPULAN 

Pemberdayaan masyarakat merupakan solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Program pemberdayaan masyarakat yang harus dibentuk agar masyarakat kembali bangkit dan berdaya yaitu program pemberdayaan UMKM dan teknologi. Dibutuhkan kedua pemberdayaan tersebut karena UMKM telah banyak berkontribusi pada perekonomian Indonesia dan teknologi berperan penting untuk memasarkan produk UMKM di masa pandemi. Maka dari itu penulis mengusulkan program UMK(M)ERCE sebagai kegiatan pemberdayaan UMKM dan teknologi yang kegiatannya berupa sosialisasi, pendampingan, dan praktik pelaksanaan UMKM serta pemasarannya melalui media online E-Commerce.

 DAFTAR PUSTAKA 

Dwimawati, Eny., dkk. 2019. "Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Desa Gunung Menyan." dalam Abdi Dosen: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Volume 3 No.1. Bogor: Universitas Ibn Khaldun Bogor

Fakih, Mansour. 2002. "Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi." Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. 2020. "Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Terkait Wabah Covid-19." Diakses pada 21 Oktober 2022. https://kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijakan-pemerintah-republik-indonesia-terkait-wabah-covid

Sudaryanto., dkk. 2013. "Strategi pemberdayaan UMKM menghadapi pasar bebas Asean.", 6-23. Jakarta: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Keuangan

Suwarsono, M., Alvin Y So. 2013. "Perubahan Sosial dan Pembangunan." Jakarta: LP3ES

Syaifudin. 2022. "Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan." dalam Bahan Materi Pertemuan ke 6 Mata Kuliah MPS. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun