Mohon tunggu...
ghaitsa rizky
ghaitsa rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program UMK(M)ERCE sebagai Solusi dari Problematika Pembangunan Sosial di Masa Pandemi Covid-19

23 Oktober 2022   18:26 Diperbarui: 23 Oktober 2022   18:33 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TEMUAN DAN ANALISIS

A. Problematika Pembangunan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Konsep Pemberdayaan Masyarakat

 Pembangunan sosial menurut Midgley (2005: 37) adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk secara menyeluruh dengan menggabungkannya dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis.  Dapat disimpulkan pembangunan sosial merupakan sebuah perubahan yang menempatkan manusia sebagai pusat perhatian dalam kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang ada di suatu negara. Pembangunan sosial memiliki banyak pendekatan di dalamnya yang salah satunya itu ada pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Konsep pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat, khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumber daya pembangunan, didorong untuk makin mandiri dalam mengembangkan perikehidupan mereka (Syaifudin, 2022: 3). Dalam proses tersebut masyarakat dibantu untuk mengkaji kebutuhan, masalah, dan peluang pembangunan dan perikehidupan mereka sendiri serta mereka juga dikenalkan dengan solusi yang tepat dalam mengakses sumber daya yang diperlukan. Melihat konsep pemberdayaan yang telah disebutkan, masyarakat merupakan elemen penting dalam pendekatan pemberdayaan. Menurut Sumaryadi (2005: 94-96) prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat yaitu ada prinsip kesetaraan, prinsip partisipasi, prinsip keswadayaan atau kemandirian, dan prinsip berkelanjutan. 

Prinsip kesetaraan yaitu bahwa seluruh masyarakat harus merasakan dampak dari program yang telah dilakukan. Prinsip partisipasi yaitu program yang dilakukan harus bisa menstimulasi kemandirian masyarakat yang bersifat partisipasif. Prinsip kemandirian yaitu mengedepankan kemampuan masyarakat daripada bantuan pihak lain. Prinsip berkelanjutan yaitu program pemberdayaan dirancang untuk berkelanjutan yang berawal dengan didampingi namun lama kelamaan masyarakat bisa melakukannya sendiri.

Adapun contoh kebijakan pembangunan sosial yang dilakukan oleh pemerintah ketika masa pandemi yaitu dengan diberikannya dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebanyak 25 triliun, menaikkan penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, pembebasan biaya listrik dalam 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan memberikan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi, dan masih banyak lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sudah benar dilakukan oleh pemerintah. Namun jika kebijakan tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat maka nantinya akan menjadikan masyarakat menjadi bergantung kepada pemerintah.

Jika contoh kebijakan pemerintah diatas dianalisis menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat nampaknya kebijakan tersebut belum menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat, alasannya karena di dalam kebijakan tersebut masyarakat belum memiliki akses dalam mengelola sumber daya pembangunan dan masyarakat juga tidak didorong mandiri dalam mengembangkan kehidupan mereka melainkan mereka diberikan subsidi sehingga membuat ketergantungan pada pemerintah. Dalam kebijakan tersebut masyarakat tidak dibantu untuk bisa memecahkan masalah dan membuat solusi dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan.

Lalu jika contoh kebijakan pemerintah diatas dianalisis menggunakan prinsip-prinsip pemberdayaan: di dalam prinsip kesetaraan belum terlihat bahwa masyarakat telah merasakan dampak dari program yang diberikan karena kebijakan subsidi hanya diberikan kepada orang tertentu maka dampaknya tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat. Lalu jika dilihat dalam prinsip partisipasi belum terlihat bahwa kebijakan subsidi bisa menstimulasi kemandirian masyarakat yang bersifat partisipatif apalagi kebijakan ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan programnya. Lalu jika dilihat dari prinsip kemandirian juga belum mencukupi prinsip karena program ini lebih memfokuskan kepada bantuan pemerintah. Yang terakhir prinsip berkelanjutan juga belum memenuhi prinsip karena dalam program ini tidak ada proses pendampingan sama sekali.

B. Program UMK(M)ERCE Sebagai Solusi dari Problematika Pembangunan Sosial di Masa Pandemi Covid-19  

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pemerintah dalam masa pandemi lebih bersifat top-down yang kurang melibatkan keaktifan masyarakat dalam memberdayakan kemampuannya. Hal ini menunjukkan salah satu problematika pembangunan sosial di masa pandemi karena kurangnya kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa membuat masyarakat bergantung kepada pemerintah. Maka dari itu solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika pembangunan sosial di masa pandemi itu bisa dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang akan digunakan sebagai solusi penanganan problematika pembangunan sosial yaitu pemberdayaan UMKM dan teknologi.

Mengapa harus pemberdayaan UMKM dan teknologi? Sebab kedua pemberdayaan tersebut merupakan hal esensial dalam menghadapi krisis Covid-19. UMKM merupakan salah satu usaha perekonomian yang bisa menyumbangkan banyak kontribusi untuk perekonomian Indonesia. UMKM juga memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta penerimaan negara terutama pajak (Sudaryanto, 2013: 17). Sedangkan teknologi berperan besar dalam pemasaran produk UMKM agar produk lebih mudah terjual. Sebenarnya Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan UMKM dalam mengatasi krisis pandemi covid-19 yang programnya berisi dengan pemberian kredit dan memberikan keringanan pembayaran kepada masyarakat. Hal tersebut sudah benar dilakukan oleh pemerintah namun hanya kurang dalam kegiatan pendampingan pada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun