I. PENDAHULUAN
Pancasila atau yang biasa kita tahu sebagai dasar dari negara kita yaitu Indonesia. Secara bahasa, Pancasila sendiri diambil dari bahasa sanskerta yaitu “Panca” memiliki arti lima, sedangkan “Sila” memiliki arti dasar, yang mana kata Pancasila memiliki arti yaitu lima dasar. Dasar atau sila yang terkandung dalam Pancasila ada lima hal, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar inilah yang telah mendasari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. PEMBAHASAN
Pancasila tentunya memiliki banyak peran bagi rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar suatu negara, Pancasila tentunya memiliki sebuah fungsi yang sangat penting, yaitu harus menjadi fondasi yang kokoh agar negara tersebut tetap dapat berdiri dan berjalan dengan baik dan benar, maupun dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan keadilan.
B. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
Pancasila sebagai dasar negara terutama mengenai aspek hukum, tentunya sedikit mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum atau sumber dari ketertiban hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan dan dijelaskan dalam Peraturan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-undangan. Pasal 1 TAP MPR mempunyai tiga hal, yaitu:
- Sumber Hukum adalah sumber yang digunakan sebagai bahan penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Sumber Hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
- Sumber konstitusional adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Undang- Undang Dasar 1945. (Rifa Daullah, 2022)
C. Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan ideologi nasional yang berperan sebagai panduan hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai manusia, masyarakat, hukum, sejarah dan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi tentunya memiliki tujuan untuk menciptakan Indonesia sebagai negara yang tetap ber acuan pada lima dasar tersebut. Dan contoh dari tujuannya adalah seperti berikut:
- Menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Menghargai dan menghormati keberagaman budaya, agama dan etnis di Indonesia.
- Menjamin kedaulatan bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan. (Annisa, 2023)
Di zaman sekarang dimana begitu banyak penyimpangan aturan dan penyelewengan kekuasaan dan hak tentu peristiwa itu sangat bertolak belakang dengan ideologi Pancasila, membuat seolah Pancasila tidak memiliki nilai sebagai sumber ideologi bangsa dan negara. Dari hal itu maka muncullah sebuah pertanyaan, yaitu:
APAKAH PANCASILA MASIH RELEVAN SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN BANGSA INDONESIA?
Di era modernisasi dan globalisasi saat ini, Pancasila sedang dihadapkan dengan begitu banyak tantangan, salah satunya cepatnya arus informasi dan komunikasi terutama tentang budaya asing yang dikhawatirkan membawa pengaruh ideologi-ideologi lain yang datang serta semakin menggerus nilai-nilai Pancasila.
Esensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Menurut Muharrir Mukhlis, Pancasila bukan sekedar kumpulan lima sila, melainkan sebuah sistem nilai yang komprehensif dan koheren. Nilai-nilai Pancasila saling berkaitan dan menopang satu sama lain. Ketuhanan menjadi dasar moral bagi bangsa Indonesia, Kemanusiaan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, Persatuan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme, Kerakyatan mendorong demokrasi dan partisipasi rakyat dan Keadilan sosial menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Mukhlis, 2024)
Pancasila adalah ideologi yang adaptif dan dinamis terhadap kemajuan dan perubahan zaman. Kelima sila itu bisa diimplementasikan dan diinterpretasikan dalam berbagai konteks dan situasi serta nilai-nilai kehidupan. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dapat mengembangkan dan menerima pemikiran baru dari luar, berinteraksi dengan perkembangan zaman dan menampung pengaruh nilai-nilai dari luar lalu mengubahnya agar bisa memperkaya kehidupan bermasyarakat.
Tantangan Pancasila di Era Globalisasi
- Modernisasi dan Globalisasi: Derasnya arus informasi dan komunikasi budaya asing dikhawatirkan dapat menggerus nilai-nilai Pancasila
- Menguatnya Individualisme: Melunturkan nilai-nilai menganut keyakinan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan ini tentu bertolak belakang dengan sila kedua dan ketiga.
- Mengabaikan Pancasila sebagai Objek Ilmu Pengetahuan: Seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi, banyak objek ilmu pengetahuan lain yang dinilai lebih penting untuk dipelajari. (Nancy, 2023)
Cara Menghadapi Tantangan Pancasila di Era Globalisasi
- Menanamkan nilai-nilai Pancasila di setiap aspek di berbagai jenjang pendidikan.
- Membekali anak-anak sedari dini dengan nilai-nilai Pancasila agar mereka memiliki bekal di era globalisasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal apapun terutama dalam hal mengambil keputusan dan berdemokrasi, hal ini juga mampu untuk melemahkan sikap individualisme.
- Mengajarkan sikap untuk cinta tanah air dan bangsa dengan cara menunjukkan kekayaan dalam negeri, baik dari segi sumber daya alam, budaya dan teknologi.
III. KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi masih relevan, dikarenakan Pancasila yang bersifat tidak kaku dan dinamis sehingga menjadikan Pancasila sebagai dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pancasila juga dapat mengembangkan dan menerima pemikiran baru dari luar, berinteraksi dengan perkembangan zaman dan menampung pengaruh nilai-nilai dari luar lalu mengubahnya agar bisa memperkaya kehidupan bermasyarakat. Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki fondasi yang kokoh serta Pancasila sebagai sumber utama yang melandasi terbentuknya suatu hukum yang mampu mewujudkan arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Annisa. (2023, November 21). Pengertian Ideologi Pancasila. Diambil kembali dari Fakultas Hukum UMSU: https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-ideologi-pancasila/
Mukhlis, M. (2024, Februari 18). MENEMUKAN KEMBALI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. Diambil kembali dari BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan: https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/menemukan-kembali-pancasila-sebagai-ideologi
Nancy, Y. (2023, September 15). 10 Tantangan Pancasila di Era Globalisasi dan Cara Menghadapinya. Diambil kembali dari tirto.id: https://tirto.id/tantangan-pancasila-di-era-globalisasi-dan-cara-menghadapinya-gP7L#:~:text=Menurut%20Machmudi%20dan%20Dahliyana%20dalam,individualisme%2C%20kosmopolitanisme%2C%20hingga%20radikalisme.
Rifa Daullah, D. S. (2022, November). PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM. Jurnal Gema Keadilan, 4.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H