Mohon tunggu...
Gefira Arniyani
Gefira Arniyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Kesetaraan Gender dalam Politik melalui 30% Kuota Perempuan di Keterlibatan Parlemen

15 November 2024   22:58 Diperbarui: 15 November 2024   23:24 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan salah satu aspek penting dalam mencapai keadilan dan kesetaraan gender dalam politik. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kesetaraan, Indonesia mengakui pentingnya partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik. 

Namun, pada kenyataannya, keterwakilanperempuan di lembaga perlamen masih jauh dari harapan. Sebelum adanya upaya konkret untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, proporsi perempuan di parlemen Indonesia sangat rendah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan gender dalam representasi politik.

Sejak pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019, terjadi trend peningkatan angka pencalonan perempuan. Pada pemilu 2009, terdapat 31,8% perempuan yang terdaftar dalam anggota DPR. Kemudian, pada pemilu 2014 dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2.061 orang atau 37,4%. 

Sedangkan pada pemilu 2019, tercatat sebanyak 3.200 orang atau 40% dari total keseluruhan calon anggota DPR adalah perempuan. Namun, meski secara pencalonan tinggi, nyatanya pada pemilu 2019 sendiri hanya terdapat 20,5% dari 575 anggota DPR. 

Salah satu nya adalah The political of presence , dalam bentuk kuota berdasarkan gender, etnis dan juga ras, demi menjamin kesetraan gender dan untuk kelompok yang terpinggirakan. Lalu ada The politic ideas, situasi dimana wakil politik mampu menghadirkan ide gagasan dari orang yang diwakilinya. Sebagai seorang wakil perempuan di perlamen. 

Wakil politik sudah seharusnya memiliki pengalaman dan kepentingan yang sama dengan yang diwakilinya, untuk itu perwakilan perempuan dalam lembaga pemerintah seperti perlamen menjadi peting keberadaannya dalam ragka memproduksi kebijakan -- kebijakan yang berbasis pada pengalaman dan kebutuhan perempuan.

Suara perempuan khususnya dalam memperjuangkan dan meunjukan nilai-nilai, prioritas dan karakter khas perempuan baru bisa diperhatikan dalam kehidupan publik apabila suaranya mencapai minimal 30-35 persen. 

Untuk itu jumlah anggota legeslatif perempuan di perlemen menjadi sangat penting. Dalam usaha ini Pemerintah perlu terus mendorong upaya peningkatan keterwakilan perempuan di dalam pada tahun 2024.

perlu terus mendorong upaya peningkatan keterwakilan perempuan di dalam pada tahun 2024. Perlu ditegaskan bahwa pengaturan adanya kuota minimal 30 persen keterewakilan di perlamen dimaksudkan untuk memastikan dan meningkatkan partisipasi aktif perempuan di segala perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di perlamen. 

Salah satu contoh konkret betapa pentingnya keterwakilan perempuan adalah UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pasal 81 memberikan hak bagi perempuan untuk mengambil cuti ketika sedang menstruasi. 

Hal tersebut memperjelas bahwa keterlibatan perempuan sangat penting dalam pengambilan kebijakan dan menyuarakan hak nya karena hanya permpuan sendiri yang mengerti dan merasakan kepentingan dan kebutuhan seorang perempuan.

Keterwakilan perempuan dalam proses pegambilan kebijakan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender. Dengan adanya keterlibata perempuan dalam proses pembuatan kebijakan, maka akan mendorong kibijakan yang memiliki nuansa prespektif gender dan di harapkan dapat menciptakan keadilan sosial dan ekonomi. 

Di Indonsia sendiri, sudah ada keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan, meskipun peranya masih tergolong rendah. Jumlah keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak pernah mencapai 30 persen hal ini menyebabkan sulitnya untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang adil bagi perempuan.

kesulitan mencapai 30 persen menunjukan bahwa masih adanya hambatan yang dialami calon legeslatif perempuan. Masih kental nya budaya petriaki yang serinng sekali mendiskriminasikan perempuan di Indonesia menjadi salah satu alasan. 

Bagi masyarakat Indonesia budaya petriaki masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena budaya ini di wariskan secara turun-temurun bahkan di anggap sebagai kodrat. Penyebab selanjutnya adalah tidak adanya komitmen dari institusi politik pada pemberdayaan perempuan. 

Pada saat rekrutmen anggota dan kaderisasi, perempuan tetap menjadi pilihan kedua bagi parpol  karena parpol masih kurang yakin terhadap kemampuan perempuan untuk menjadi vote getter dan menaikan elektabilitas parpol.

Ide bahwa politik bukan wilayah bagi perempuan adalah ide yang selalu didengungkan selama berabad-abad, dan ternyata memang sangat efektif untuk membatasi perempuan untuk tidak memasuki wilayah ini. Terminologi publik dan privat yang erat kaitannya dengan konsep gender, peran gender, dan stereotype. 

Yang telah menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di antara perempuan dan laki-laki. Akibat yang paling jelas dari situasi politik seperti itu adalah marjinalisasi dan pengucilan perempuan dari kehidupan politik formal. 

Ini artinya, keberadaan perempuan dalam kehidupan politik formal di banyak tempat memperlihatkan gambaran yang tidak menggembirakan.  Hal tersebut juga dapat  diakibatkan oleh  kurangnya pendidikan dasar dalam berpolitik yang belum dapat dipahami secara penuh ketika berkiprah di dunia politik. 

Dalam proses demokratisasi, persoalan partisipasi politik perempuan yang lebih besar, reperesentasi dan persoalan akuntabilitas menjadi persyaratan mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang lebih bermakna di Indonesia. Demokrasi yang bermakna adalah demokrasi yang memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan mayoritas penduduk Indonesia yang terdiri dari perempuan.

 Kesimpulan

Politik pada hakekatnya adalah upaya untuk merebut peran kekuasaan, termasuk akses dan kontrol dalam pengambilan keputusan. Hingga saat ini, kondisi perpolitikan yang ada di Indonesia masih sangatlah didominasi oleh laki-laki, baik di tingkat yang paling sederhana yaitu keluarga, tingkat masyarakat hingga tingkat politik formal.

 Gender menjadi isu yang banyak dibicarakan seirama dengan perkembangan akses perpolitikan bagi perempuan. Belum pernah tercapainya minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen adalah salah satu bentuk kurangnya persektif kesetaraan gender dalam politik atau dalam parlemen. 

Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung dalam mewujudkan hal tersebut, agar para perempuan di Indonesia punya kesempatan untuk turut ikut serta dalam politik atau parlemen tanpa adanya isu gender, stereotipe atau bahkan budaya patriaki yang membatasi perempuan dalam memilih karier khususnya di dunia politik.

Daftar Pustaka

Farida, Azzahra.  (2024).  Kuota 30  Persen Perempuan di Parlemen: Afirmasi atau Basa-basi?. Tersedia di https://search.app/?link=https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/11250341/kuota-30-persen-perempuan-di-parlemen-afirmasi-atau-basa-basi?page=all&utm_campaign=57165-or-igacx-web-shrbtn-iga-sharing&utm_source=igadl,igatpdl,sh/x/gs/m2/5
Nuraida, fitri habi.  (2023).  Mengapa Kuota Keterwakilan 30% Perempuan Dalam Pemilu Penting?.  Tersedia di  https://search.app/?link=https://fsy.uinjambi.ac.id/mengapa-kuota-keterwakilan-30-perempuan-dalam-pemilu-penting/&utm_campaign=57165-or-igacx-web-shrbtn-iga-sharing&utm_source=igadl,igatpdl,sh/x/gs/m2/5
Leski, Riskinaswara.  (2024).  Perlu Dukungan Semua Pihak untuk mewujudkan Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen.  Tersedia di https://aptika.kominfo.go.id/2024/02/perlu-dukungan-semua-pihak-untuk-wujudkan-keterwakilan-30-perempuan-di-parlemen/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun