Gender menjadi isu yang banyak dibicarakan seirama dengan perkembangan akses perpolitikan bagi perempuan. Belum pernah tercapainya minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen adalah salah satu bentuk kurangnya persektif kesetaraan gender dalam politik atau dalam parlemen.Â
Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung dalam mewujudkan hal tersebut, agar para perempuan di Indonesia punya kesempatan untuk turut ikut serta dalam politik atau parlemen tanpa adanya isu gender, stereotipe atau bahkan budaya patriaki yang membatasi perempuan dalam memilih karier khususnya di dunia politik.
Daftar Pustaka
Farida, Azzahra. Â (2024). Â Kuota 30 Â Persen Perempuan di Parlemen: Afirmasi atau Basa-basi?. Tersedia di https://search.app/?link=https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/11250341/kuota-30-persen-perempuan-di-parlemen-afirmasi-atau-basa-basi?page=all&utm_campaign=57165-or-igacx-web-shrbtn-iga-sharing&utm_source=igadl,igatpdl,sh/x/gs/m2/5
Nuraida, fitri habi.  (2023).  Mengapa Kuota Keterwakilan 30% Perempuan Dalam Pemilu Penting?.  Tersedia di  https://search.app/?link=https://fsy.uinjambi.ac.id/mengapa-kuota-keterwakilan-30-perempuan-dalam-pemilu-penting/&utm_campaign=57165-or-igacx-web-shrbtn-iga-sharing&utm_source=igadl,igatpdl,sh/x/gs/m2/5
Leski, Riskinaswara. Â (2024). Â Perlu Dukungan Semua Pihak untuk mewujudkan Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen. Â Tersedia di https://aptika.kominfo.go.id/2024/02/perlu-dukungan-semua-pihak-untuk-wujudkan-keterwakilan-30-perempuan-di-parlemen/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H