Mohon tunggu...
Maria GetrudisTuti
Maria GetrudisTuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Hukum dalam Perlindungan Privasi di Media Elektronik

10 Juli 2022   18:35 Diperbarui: 10 Juli 2022   19:29 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diambil dari : tek.id

Saat ini Internet terhubung ke hampir 200 negara. Sifat jaringan yang terhubung secara global telah membuatnya sangat jelas bahwa aktivitas kejahatan dunia maya tidak dapat ditangani secara efektif oleh masing-masing negara atau bahkan sekelompok negaraMedia sosial menjadi kombinasi dari aplikasi dan situs web yang dirancang untuk meningkatkan berbagi informasi dan jaringan online,YouTube, Snapchat, Twitter, WeChat, Facebook, WhatsApp, dan Instagram adalah beberapa aplikasi media sosial populer yang umum digunakan di seluruh dunia.Hal-hal bisa salah di dunia maya. Ada penipuan, penguntitan, virus, pencurian langsung, dan banyak lagi. 

Dan sementara dunia online masih tidak seberbahaya dunia fisik, ada baiknya untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap viktimisasi. Kejahatan dunia maya memanifestasikan dirinya sebagai pelanggaran keamanan data, dan banyak lagi. Penggunaan media sosial yang sangat besar, kepentingan strategis, dan keamanan nasional dapat memiliki efek buruk. 

Sayangnya, Media Sosial telah menjadi outlet pilihan bagi penjahat dunia maya untuk melakukan tindakan kotor mereka. Penjahat dunia maya mengizinkan pengguna forum jejaring sosial untuk mengakses data mereka, seperti alamat, jenis kelamin, usia, dan nomor telepon.

Dalam lima tahun terakhir tercatat bahwa masyarakat Indonesia menjadi lebih sadar akan privasi data pribadi mereka sejak data pribadi mereka dikumpulkan, didistribusikan dan disebarluaskan tanpa persetujuan mereka sebelumnya baik oleh pemerintah maupun bisnis dan co-venture mereka. Dikatakan bahwa meskipun sudah ada undang-undang tentang privasi data pribadi, namun kerangka hukum tersebut masih berkembang sangat sektoral

Dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia belum dilengkapi dengan undang-undang khusus tentang Privasi Data Pribadi. 

Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus segera mengatur privasi pada regulasi perlindungan data pribadi dan menentukan konsep regulasi mana yang paling tepat untuk melindungi privasi kepentingan Indonesia dan pihak asing atas data pribadi.

Para hacker menargetkan informasi pribadi yang disalahgunakan dengan mengirimkan pesan tidak sah yang disebut sebagai spam serta mencuri uang dari bank untuk rekening bank korban.

Doktrin Hukum

Ada empat kategori doktrin hukum yang melindungi individu dari pelanggaran privasi: (a) kebebasan otonomi pribadi, (b) hak untuk mengontrol informasi pribadi, (c) hak untuk mengontrol properti, dan (d) hak milik. hak untuk mengontrol dan melindungi ruang fisik. Mills (2008) menunjukkan bahwa pengakuan hukum privasi didasarkan pada harapan privasi yang wajar, bukan persepsi subjektif pribadi.

Data pribadi di media elektronik yang dimuat dalam "pasal 26 UU ITE masih belum jelas dan tidak dijelaskan secara rinci. Misalnya, jika dibandingkan dengan pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi penduduk yang terdaftar dengan E-Kartu Kependudukan. 

Dalam pasal 26 UU ITE. Dijelaskan secara rinci mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, keterangan cacat fisik dan atau mental, nomor induk ibu kandung, nomor induk bapak, dan lain-lain. isi catatan peristiwa kritis.Namun, tidak semua negara memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen.

Berdasarkan uraian dan berbagai penjelasan diatas, maka pada akhir pembahasan ini dapat kita simpulkan bahwa peran hukum dalam Pelindungan Privasi di Media Elektronik sangatlah substansial, dengan berkembangnya teknologi dan dunia digital membuat negara wajib adaptif dalam melahirkan instrument hukum yang mengatur secara universal atau komprehensif mengenai perlindungan privasi. 

Ketentuan yang tersebar dalam berbagai undang-undang maupiun ketentuan dalam RUU Perlindungan data pribadi haruslah dapat menjamin ketertiban masyarakat di tengah kondisi dunia yang sedang dalam transisi dari era yang tradisional-konvensional menjadi era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun