Dalam pasal 26 UU ITE. Dijelaskan secara rinci mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, keterangan cacat fisik dan atau mental, nomor induk ibu kandung, nomor induk bapak, dan lain-lain. isi catatan peristiwa kritis.Namun, tidak semua negara memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen.
Berdasarkan uraian dan berbagai penjelasan diatas, maka pada akhir pembahasan ini dapat kita simpulkan bahwa peran hukum dalam Pelindungan Privasi di Media Elektronik sangatlah substansial, dengan berkembangnya teknologi dan dunia digital membuat negara wajib adaptif dalam melahirkan instrument hukum yang mengatur secara universal atau komprehensif mengenai perlindungan privasi.Â
Ketentuan yang tersebar dalam berbagai undang-undang maupiun ketentuan dalam RUU Perlindungan data pribadi haruslah dapat menjamin ketertiban masyarakat di tengah kondisi dunia yang sedang dalam transisi dari era yang tradisional-konvensional menjadi era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H