Mohon tunggu...
Maria GetrudisTuti
Maria GetrudisTuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Hukum dalam Perlindungan Privasi di Media Elektronik

10 Juli 2022   18:35 Diperbarui: 10 Juli 2022   19:29 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pasal 26 UU ITE. Dijelaskan secara rinci mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, keterangan cacat fisik dan atau mental, nomor induk ibu kandung, nomor induk bapak, dan lain-lain. isi catatan peristiwa kritis.Namun, tidak semua negara memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen.

Berdasarkan uraian dan berbagai penjelasan diatas, maka pada akhir pembahasan ini dapat kita simpulkan bahwa peran hukum dalam Pelindungan Privasi di Media Elektronik sangatlah substansial, dengan berkembangnya teknologi dan dunia digital membuat negara wajib adaptif dalam melahirkan instrument hukum yang mengatur secara universal atau komprehensif mengenai perlindungan privasi. 

Ketentuan yang tersebar dalam berbagai undang-undang maupiun ketentuan dalam RUU Perlindungan data pribadi haruslah dapat menjamin ketertiban masyarakat di tengah kondisi dunia yang sedang dalam transisi dari era yang tradisional-konvensional menjadi era digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun