Untuk diketahui, Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ditjenpas No PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang percepatan Capaian Izin Klinik Di Lapas, Rutan dan LPKA Tahun 2023. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!