Untuk diketahui, Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ditjenpas No PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang percepatan Capaian Izin Klinik Di Lapas, Rutan dan LPKA Tahun 2023. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!