MADIUN -- Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan hadiri pemusnahan barang bukti minuman keras dan knalpot brong di Halaman Polres Madiun Kota pada Jumat(1/4/2022)pagi.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443H yang tepat pada Sabtu(2/4/2022)besok.
Kapolres Madiun Kota, AKBP. Suryono menjelaskan, minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam merk dan jenis. Mulai dari Arak Jowo sebanyak 2.217 liter hingga whiskey merk Chivas Regal. Sedangkan knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 75 buah yang merupakan hasil razia rutin anggota Polres Madiun Kota setiap malam.
"Tujuannya menekan pekat (penyakit masyarakat). Karena banyak dari mereka yang kesadarannya jadi berkurang jadi hilang, sehingga rawan melakukan tindak pidana. Kalau konsumsi miras pasti kan hilang kontrol, berkelahi dan lain sebagainya," jelas Kapolres saat diwawancarai awakmedia.
Selain pemusnahan barang bukti, Kapolres juga menerjunkan tim yang rutin berpatroli setiap malam. Yakni merazia masyarakat yang mengkonsumsi miras sembarangan dan pemuda yang melakukan balap liar.
"Setiap malam kita ada tim 30 orang, supaya Kota Madiun aman dan kondusif, memakmurkan masyarakat segera terwujud akibat pembangunan lancar. Harapannya agar pembangunan Pemerintah bisa terwujud," ujarnya.
Sementara itu, Wawalikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang terlarang tersebut. Dia berharap agar kegiatan ini tidak berhenti sampai disini, tetapi terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi capaian dari Polres Madiun Kota dengan disitanya miras dan knalpot brong. Yang notabene setiap malam ada keluhan dari masyarakat terkait dari kebisingan akibat balapan liar," kata Inda Raya.
Wawalikota menghimbau agar melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni dengan tidak mengkonsumsi miras dan melakukan balap liar apalagi menggunakan knalpot brong.
"Semoga ada efek jera, percuma punya knlpot brong. Karena nantinya akan disita dan dikembalikan sesuai standarnya. Mari kembali ke yang baik dan benar. Melakukan yang sesuai dengan peraturan, pasti akan ditindak oleh TNI Polri," pungkasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H