"Kami sangat mengapresiasi capaian dari Polres Madiun Kota dengan disitanya miras dan knalpot brong. Yang notabene setiap malam ada keluhan dari masyarakat terkait dari kebisingan akibat balapan liar," kata Inda Raya.
Wawalikota menghimbau agar melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni dengan tidak mengkonsumsi miras dan melakukan balap liar apalagi menggunakan knalpot brong.
"Semoga ada efek jera, percuma punya knlpot brong. Karena nantinya akan disita dan dikembalikan sesuai standarnya. Mari kembali ke yang baik dan benar. Melakukan yang sesuai dengan peraturan, pasti akan ditindak oleh TNI Polri," pungkasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H