MADIUN -- Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali memberikan hak kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana atau 2/3 masa pidana. Pemberian hak tersebut berupa asimilasi rumah.
Pemberian asimilasi rumah telah sesuai dengan Permenkumham No.24 tahun 2021. Tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Adapun jumlah warga binaan yang menjalani asimilasi rumah sebanyak 16 orang. Berdomisili dari luar Kota Madiun dengan pidana kasus narkoba non PP tahun 1999. Warga binaan tersebut mendapatkan hak asimilasi rumah tanpa melalui "Justice Collaborator (JC)". Yakni membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kejahatan narkoba.
Kasi Binadik Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo memaparkan, bahwa warga binaan yang harus melalui JC adalah dengan masa pidana diatas 5 tahun. Sedangkan 16 warga binaan tersebut masa pidana dibawah 5 tahun.
"Program asimilasi rumah ini untuk menekan angka penyebaran Sovid-19. Selain itu juga untuk mengatasi 'over capacity' hunian di Lapas dan Rutan," ujarnya saat dihubungi Tim Humas Lasdaun, Jumat(03/12/2021) siang.
Lebih lanjut Kasi Rachmad menjelaskan bahwa selama masa pidana, status yang sebelumnya "Warga Binaan" berubah menjadi "Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas)". Nantinya, Klien Bapas wajib melakukan absen rutin di Bapas.
"Kontrol ke Bapas. Beda-beda setiap Bapas, ada yang seminggu 2 kali. Ada yang seminggu sekali," tuturnya.