Mohon tunggu...
Politik

Pandangan awam soal pernyataan di sidang MKD

2 Desember 2015   17:18 Diperbarui: 2 Desember 2015   19:03 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pribadi masih terheran-heran dengan MKD ini, apa salahnya seorang menteri yang juga merupakan anggota masyarakat melaporkan sebuah tindakan anggota, bahkan dalam hal ini adalah ketua, yang mengancam sektor yang dipimpinnya. Dalam salah satu pasal menyebutkan bahwa masyarakat boleh melaporkan. Apabila seorang menteri dianggap tak boleh saling lapor karena sesama penyelenggaran negara, bahkan menurut hakim karena kedudukan DPR adalah setara presiden, maka poin masyarakat inilah dapat diaktifkan tanpa melihat kedudukan sebagai menteri ESDM. Dan kedudukan DPR setara presiden tidak berarti DPR kebal hukum. Di saat 'atasan' bersalah maka bawahan harus berani bertindak. 

6. Apakah rekaman anda legal?

Hakim Kahar Muzakir menanyakan mengenai keabsahan rekaman yang diperoleh Sudirman, secara rekaman tidak dilakukan oleh penegak hukum. Secara logika awam, bukti dapat diperoleh dengan cara apapun selama keabsahannya terbukti benar dan dapat mendukung laporan. Dalam beberapa wawancara Setya Novanto secara tidak langsung telah menanggapi keabsahan rekaman tersebut, terkait soal candaan pebisnis, dsb. Ilustrasi legal ilegal lainnya, apabila anda memergoki pasangan anda selingkuh, lalu memperoleh bukti dari foto yang diambil oleh orang lain, apakah tidak boleh dijadikan alat bukti karena tidak diambil oleh anda sendiri ataupun aparat hukum lainnya?

7. Saudara menteri ESDM, apakah anda mengizinkan Freeport untuk membuang limbahnya di bumi Papua?

Saya sama sekali tidak menemukan kaitan hal ini pada sidang mengenai laporan pencatutan nama presiden untuk perpanjangan kontrak Freeport. Apa substansi nya pertanyaan ini dikeluarkan, justru pernyataan ini menjadi penguatan bahwa Freeport ini harus dihentikan usahanya di Indonesia. Dengan elegan Sudirman menjawab bahwa tidak pernah mengeluarkan izin (tentu saja, izin buang limbah pasti sudah dikeluarkan sejak jamannya Soekarno) dan Freeport memiliki waste management yang baik. Secara logika juga, bagaimana caranya sebuah industri di kawasan Papua lalu tak boleh buang limbah disana, masa harus dibuang ke Maluku atau Bali. Kahar Muzakir sepertinya terlalu mengada-ada dalam mengajukan pertanyaan.

8. Apakah presiden sudah menyetujui anda melaporkan hal ini ke MKD?

Saya telah berkonsultasi dengan presiden, dan presiden memberikan lampu hijau untuk ini, demikian keterangan Sudirman Said. Kalau semua hal harus selalu menunggu approval big boss, dimana anda sendiri adalah kepala dari suatu divisi, tidak akan berhasil usaha anda. Dalam konteks ini pasti Sudirman dan kita semua mengetahui bahwa presiden tidak bersedia memperpanjang kontrak Freeport dan tidak berencana membicarakan dalam waktu dekat mengingat kontrak masih hingga 2022, dan disini ditemukan bahwa ada oknum legislatif yang mau menjadi makelar, sudah sepatutnya Sudirman melaporkan kepada pihak terkait dan tindakan ini dibenarkan oleh presiden, wapres, dan kita rakyat Indonesia  

Disclaimer: tulisan ini adalah tanggapan pribadi saya, tidak berusaha memojokkan siapapun termasuk MKD dan Sudirman Said, hanya pendapat seorang penonton TV yang greget dengan sidang yang berlangsung.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun