Mohon tunggu...
Hata Geronimo Biegmansyah
Hata Geronimo Biegmansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum

Saya merupakan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dalam Hukum khususnya Hukum Pembebasan Tanah, saya juga seorang Advokat dan menjalanan kode etik Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Saya suka menulis hal yang saya anggap penting disoroti. Terutama hal terkecil yang kita lihat sehari-hari. Saya melihat sudut pandang penulisan saya dari sisi hukum yang beraku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permasalahan Penyalahgunaan Visa Wisata yang Digunakan untuk Bekerja di Luar Negeri Pada Wilayah Perbatasan NKRI oleh Warga Negara Indonesia

29 Juli 2024   11:37 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekerja merupakan kebutuhan setiap orang untuk mencukupi kebutuhan hidup masing-masing individu. Untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan kebutuhan tersebut dan mencari penghasilan yang layak dengan cara bekerja yang halal. 

Namun, ketersediaan lapangan pekerjaan dan kebutuhan akan perusahaan merekrut karyawan di Indonesia tidaklah mudah seperti di Negara lain. Terlebih lagi perbedaan Nilai mata uang yang signifikan menjadi salah satu faktor banyaknya keinginan para pencari pekerja di Indonesia yang ingin mengadu nasib ke Negara Tetangga seperti Malaysia, Singapura dan lain-lain bahkan tidak jarang para pencari kerja tersebut hingga ke Negara Eropa.

Banyak perusahaan agen-agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mensponsori akan keahlian para pencari kerja sebagai penyalur kepada pihak yang membutuhkan karyawan di luar negeri menjadi sangat berguna di Indonesia. Akan tetapi untuk mengikuti dan mendaftar di luar Negeri harus membutuhkan modal jutaan hingga puluhan juta. Berbekal keahlian tersebut, para pencari kerja baru dapat disalurkan ke perusahaan di Negara yang membutuhkan karyawan tersebut.

Karena membutuhkan modal untuk pelatihan keahlian tersebut menjadi faktor pencari keuntungan yang tidak memiliki modal cukup menjadi penyelundup dengan menggunakan Visa Wisata untuk bekerja ke negara-negara tetangga terdekat. Salah satu contoh adalah negara Malaysia dan Singapura.

Fungsi pengawasan dari pihak imigrasi pun banyak yang masih terkecoh terhadap penyelundup-penyelundup seperti itu karena ketika mereka sampai ke negara sasaran mereka, memang mereka hanya mencari sesuap nasi, tak jarang warung-warung makan kecil menerima mereka ketika mereka tiba di negara tujuan untuk mengumpulkan uang. Apakah dampak hukum dari hal tersebut? apakah aturan mengenai keimigrasian mengatur hal tersebut? Dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak imigrasi seperti apa menyikapi hal tersebut?

Penyalahgunaan Visa Wisata : Definisi dan Dampak

Visa wisata dirancang untuk memungkinkan seseorang mengunjungi suatu negara dengan tujuan berlibur atau melakukan kunjungan singkat, bukan untuk bekerja. Namun, beberapa WNI memanfaatkan visa ini untuk tujuan lain, khususnya pekerjaan. Mereka biasanya menggunakan visa wisata untuk memasuki negara tujuan dengan niat untuk bekerja tanpa izin resmi. Hal ini termasuk bekerja di sektor-sektor informal seperti restoran, konstruksi, atau bahkan menjadi pekerja rumah tangga.

Penyalahgunaan visa wisata memiliki berbagai dampak negatif. Bagi negara tujuan, ini berarti ada tenaga kerja yang tidak terdaftar, yang sering kali tidak memenuhi standar perlindungan kerja dan hak-hak pekerja. Selain itu, hal ini dapat mempengaruhi pasar tenaga kerja lokal dan menciptakan ketidakadilan bagi pekerja yang memiliki izin kerja resmi. 

Bagi WNI yang terlibat, risiko tinggi termasuk potensi eksploitasi dan perlakuan buruk dari majikan, serta kemungkinan deportasi dan larangan masuk kembali ke negara tersebut di masa depan. Tidak ada yang menjamin keamanan Penyelundup pekerja Ilegal yang berada di Negara Asing.

Aturan mengenai Penyelundup Pekerja Imigrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun