"Maka dari itu, Pelayanan Publik nantinya akan diintegrasikan ke dalam 'Satu Data Polri' sesuai Amanah dari Perpres RI No. 95 Tahun 2018 dan Perpres RI No. 39 Th. 2019," tegas Kapolri.
Di sisi lain, Menpan-RB RI Tjahjo Kumolo memaparkan, bahwa Pelayanan Publik merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Dimana 5 (lima) Prioritas Kerja 2019-2024 antara lain, Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada para Kapolres agar membina dan mengingatkan anggotanya dalam memberikan pelayanan yang cepat, ramah, mudah dan bebas korupsi atau tanpa pungli," jelas Tjahjo Kumolo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H