Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Public Private Partnership di Indonesia

7 Juni 2024   23:35 Diperbarui: 8 Juni 2024   03:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tahun 2005, pemerintah telah mulai menerapkan konsep PPP dengan mengadakan Indonesia Infrastructure Summit I yang menghasilkan 90 proyek kerjasama. Program ini dilanjutkan pada tahun 2006 dengan Indonesia Infrastructure Summit II atau Indonesia Infrastructure Conference and Exhibition 2006, menawarkan 111 proyek kerjasama dengan sektor swasta. 

Kesadaran untuk memperbaiki beberapa aspek demi meningkatkan potensi kerjasama PPP muncul setelah kedua acara ini. Tiga masalah utama yang perlu diatasi adalah pembentukan lembaga baru untuk program PPP, harmonisasi aturan yang bertentangan dengan investasi asing, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) pada tahun 2005 yang kini menjadi KPPIP. 

Selain itu, institusi pendukung lainnya juga dibentuk, seperti Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (Risk Management Unit) di Departemen Keuangan, Badan Investasi Pemerintah, dan Simpul PPP (PPP Node) oleh Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Peningkatan komitmen pemerintah dalam bidang PPP menunjukkan bahwa implementasi PPP dapat membawa dampak positif dan menciptakan iklim yang kondusif jika didukung oleh faktor-faktor seperti peraturan yang mendukung, prosedur yang jelas dan rinci, budaya kompetisi yang sehat, transparansi dalam transaksi, pasar modal yang baik, dan pengetahuan pemerintah tentang skema PPP.

Referensi:

Dzakky, F. (2021). Public Private Partnership: Alternatif Pembangunan Infrastruktur dalam Negri. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(2), 573-584. 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun