Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Format Hubungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Mengacu pada Tujuan Nasional

11 Mei 2024   15:02 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:06 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Format Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang Mengacu pada Tujuan Nasional

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang disahkan pada 2 Oktober 2014, mengubah dinamika hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara hukum, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan selama 2 tahun ke depan, semua perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus ditetapkan.

Selama ini, otonomi daerah sering dianggap hanya sebagai pemindahan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Namun, inti sebenarnya dari otonomi daerah adalah transfer kekuasaan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi, agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara merata di seluruh daerah. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menekankan konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan mendasar lainnya adalah tidak adanya penentuan Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tanpa menjadi Peraturan Pemerintah seperti pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004.

Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah sarana untuk mencapai tujuan negara, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis. Hal ini dicapai dengan mendelegasikan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk mengelola anggaran, mengenai pajak, pembentukan dewan yang dipilih oleh masyarakat, pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Mendefinisikan desentralisasi bukanlah hal yang sederhana karena melibatkan berbagai bentuk dan aspek yang beragam, termasuk fiskal, politik, perubahan administratif, sistem pemerintahan, serta pembangunan sosial dan ekonomi. desentralisasi meliputi beberapa aspek politik (political decentralization), administratif (administrative decentralization), fiskal (fiscal decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization)

Desentralisasi administratif adalah proses dimana kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya keuangan untuk menyediakan layanan publik dialihkan dari Pemerintah Pusat kepada entitas di tingkat daerah, lembaga otoritas khusus, atau perusahaan tertentu. Ini melibatkan transfer tanggung jawab terutama terkait perencanaan, pendanaan, dan manajemen fungsi-fungsi pemerintahan.

Desentralisasi administratif dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu:

  • Dekonsentrasi adalah proses di mana wewenang dari Pemerintah Pusat diserahkan kepada pejabat di tingkat daerah yang berada dalam strukturnya.
  • Devolusi adalah penyerahan kekuasaan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam hal keuangan atau tugas pemerintahan, di mana Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan yang tidak diawasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam situasi di mana Pemerintah Daerah belum sepenuhnya kompeten untuk menjalankan tugasnya, Pemerintah Pusat akan memberikan pengawasan tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas tersebut. Pemerintah Daerah memiliki wilayah administratif yang jelas dan sah serta diberi kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi publik, mengumpulkan pendapatan, dan mengatur penggunaannya. Dalam kerangka pemikiran hirarki organisasi, dekonsentrasi dan devolusi dikenal sebagai monopoli institusi terdistribusi dari desentralisasi administratif.
  • Pendelegasian, atau pluralisme institusional, adalah proses penyerahan kekuasaan untuk tugas tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler yang secara tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Penyerahan kekuasaan ini umumnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pihak yang menerima kekuasaan memiliki keleluasaan dalam menjalankan tugas yang didelegasikan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada pihak yang memberikan kekuasaan (otoritas kedaulatan).

Desentralisasi fiskal merupakan bagian kunci dari desentralisasi. Ketika Pemerintah Daerah dapat menjalankan tugasnya secara efisien dan memiliki kebebasan dalam pengeluaran di sektor publik, mereka perlu didukung oleh sumber daya keuangan yang memadai, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, serta Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat.

Faktor-faktor yang mendukung desentralisasi fiskal

  • Pemerintah Pusat yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan enforcement
  • SDM yang kuat pada Pemerintah Daerah guna menggantikan peran Pemerintah Pusat
  • Keseimbangan serta kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Desentralisasi
  • Dekonsentrasi dan tugas pembantuan
  • Pinjaman daerah

Desentralisasi adalah mekanisme pemerintahan yang melibatkan hubungan antara pemerintah nasional dan lokal, di mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kemaslahatan hidup mereka. Hubungan antara pusat dan daerah melibatkan berbagai isu seperti nasionalisme, demokrasi, dan hubungan negara-masyarakat, seringkali menimbulkan persaingan kepentingan antara keduanya. Clarke dan Stewart mengidentifikasi tiga model hubungan antara pemerintah pusat dan daerah: model otonomi relatif memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati pemerintah pusat, model agensi menempatkan pemerintah daerah sebagai agen pemerintah pusat, dan model interaksi menentukan peran pemerintah daerah melalui interaksi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menemukan format ideal hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan adalah proses yang kompleks, terutama dalam konteks Indonesia. Struktur organisasi pemerintahan daerah memengaruhi pola hubungan tersebut, terutama dalam negara desentralistik. Karena pemerintah pusat memiliki kewenangan yang luas, delegasi kewenangan menjadi penting dalam desentralisasi dan dekonsentrasi. Pembentukan pemerintahan daerah membawa konsekuensi dalam menentukan urusan-urusan yang akan dikelola oleh daerah. Struktur organisasi pemerintahan daerah memengaruhi hubungan pusat-daerah melalui peran dan fungsi dalam pelaksanaan otonomi, yang ditentukan oleh titik berat otonomi yang dijalankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi, meskipun dengan pembagian urusan yang terperinci dalam 3 bidang pemerintahan. Desentralisasi ini sesuai dengan model Agency yang dijelaskan oleh Clarke dan Steward, di mana pemerintah daerah berperan sebagai agen pemerintah pusat yang menjalankan kebijakan pusat. Pemerintah pusat mengontrol melalui peraturan yang rinci, seperti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun untuk pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Kewenangan dalam urusan pemerintahan diatur oleh Menteri Dalam Negeri yang bertindak sebagai koordinator antara kementerian dan pemerintah daerah atas perintah Presiden.

Referensi:

Sidik, M. (2002, April). Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional. In Seminar Nasional" Publik Sector Scorecard, Jakarta (pp. 17-18).

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun