Mohon tunggu...
Gerardin Tungga Mahareni
Gerardin Tungga Mahareni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Format Hubungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Mengacu pada Tujuan Nasional

11 Mei 2024   15:02 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:06 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi, meskipun dengan pembagian urusan yang terperinci dalam 3 bidang pemerintahan. Desentralisasi ini sesuai dengan model Agency yang dijelaskan oleh Clarke dan Steward, di mana pemerintah daerah berperan sebagai agen pemerintah pusat yang menjalankan kebijakan pusat. Pemerintah pusat mengontrol melalui peraturan yang rinci, seperti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun untuk pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Kewenangan dalam urusan pemerintahan diatur oleh Menteri Dalam Negeri yang bertindak sebagai koordinator antara kementerian dan pemerintah daerah atas perintah Presiden.

Referensi:

Sidik, M. (2002, April). Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional. In Seminar Nasional" Publik Sector Scorecard, Jakarta (pp. 17-18).

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun