Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih mengarah pada desentralisasi, meskipun dengan pembagian urusan yang terperinci dalam 3 bidang pemerintahan. Desentralisasi ini sesuai dengan model Agency yang dijelaskan oleh Clarke dan Steward, di mana pemerintah daerah berperan sebagai agen pemerintah pusat yang menjalankan kebijakan pusat. Pemerintah pusat mengontrol melalui peraturan yang rinci, seperti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun untuk pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Kewenangan dalam urusan pemerintahan diatur oleh Menteri Dalam Negeri yang bertindak sebagai koordinator antara kementerian dan pemerintah daerah atas perintah Presiden.
Referensi:
Sidik, M. (2002, April). Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional. In Seminar Nasional" Publik Sector Scorecard, Jakarta (pp. 17-18).
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H