Indonesia terdiri dari banyak keragaman, baik dari segi suku, ras, dan agama. 87,2% penduduk Indonesia memeluk agama Islam, sisanya merupakan pemeluk agama lain seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.Â
Kebebasan beragama juga sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"; dan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."Â
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan bebas meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nurani mereka.
Sejumlah public figure di Indonesia pun melakukan hal demikian. Terdapat beberapa di antara mereka yang pada akhirnya berpindah kepercayaan, baik karena panggilan pribadi atau karena pernikahan.Â
Sederet public figure tersebut misalnya Asmirandah, Deddy Corbuzier, Salmafina Sunan, Marsha Timothy, Roger Danuarta, dan masih banyak lagi yang lainnya.Â
Menanggapi kepindahan mereka, reaksi masyarakat beragam. Ada yang turut mengucapkan syukur, ada pula yang menghujat. Begitu juga dengan pemberitaan yang ada di media. Terlebih, isu agama saat ini masih menjadi isu sensitif untuk dibahas di Indonesia.
Sudah mendapat hidayah, begitu seringkali kata orang-orang. Sebagai bentuk perbandingan, mari bandingkan cara media mainstream memberitakan Deddy Corbuzier yang menjadi seorang mualaf dan Asmirandah yang berpindah keyakinan menjadi Kristen.
Berita yang memuat mengenai kepindahan Deddy cenderung dihiasi oleh berita-berita yang bernada positif, misalnya dengan judul "Seminggu Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Rasakan Ini", "Deddy Corbuzier Pelajari Islam 4 Tahun Sebelum Jadi Mualaf", dan beberapa berita yang meliput Deddy melaksanakan Bulan Ramadhan pertamanya di tahun ini.Â
Lain halnya dengan Asmirandah. Kepindahannya ke agama Kristen mengikuti suami cenderung dilihat sebagai hal yang kontroversional. Beberapa judul berita yang ditulis misalnya "Pindah Agama Hingga Banjir Hujatan Saat Awal Menikah, Ini Kehidupan Asmirandah Bersama Jonas Rivanno", "FPI: Pernikahan Jonas Rivanno -- Asmirandah Haram", dan "Rela Pindah Agama Demi Suami, Ayah Artis Cantik Ini Malah Blak-Blakan Lebih Setuju Sang Putri Bersama Dude Harlino".Â
Oleh sebab itu, Asmirandah beberapa kali melaporkan media, terutama media televisi yang memberitakan tentang keyakinannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asmirandah pun hingga kini mematikan kolom komentar di akun instagramnya sehingga warganet tidak bisa berkomentar di unggahannya.
Pemberitaan mengenai kehidupan beragama di Indonesia masih belum lepas dari sentimen pemeluk agama mayoritas. Para artis atau tokoh terkenal yang berpindah keyakinan ke agama minoritas cenderung akan diberitakan dengan sentimen negatif yang berpotensi menimbulkan prasangka.Â
Hal ini didukung dengan data dari penelitian yang dilakukan oleh Wisnu Prasetya dan akun @_jadigini pada tahun 2019 mengenai perbandingan media memberitakan Deddy Corbuzier yang mualaf dan Salmafina Sunan yang baru masuk Kristen.Â
Penelitian yang dilakukan dengan mengambil 10 -- 15 sampel berita tersebut memberikan hasil yang sejalan dengan tulisan ini. Berita mengenai Deddy Corbuzier dapat ditemukan dengan kata kunci "hidayah", "orang baik", dan "bela kaum marjinal", sementara Salmafina Sunan digambarkan dengan kata kunci "kontroversional", "pengakuan", "terbongkar".
Jika dilihat dari sisi regulasi, pemberitaan mengenai agama selebritas sebenarnya melenceng dari Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemberitaan tentang agama para selebritas bertentangan dengan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan  bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani"Â
Dan Pasal 9 yang berbunyi:
 "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik"Â
Berita mengenai agama selebritas cenderung menyudutkan penganut agama mayoritas, oleh sebab itu pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan prasangka dan diskriminasi. Agama juga merupakan hal yang personal, sehingga tidak etis untuk menjadi konsumsi publik, apalagi untuk dihakimi.
Tidak hanya dari Kode Etik Jurnalistik, berita mengenai agama juga jelas menyalahi P3 dan SPS, terutama pada P3 Pasal 7 yang berbunyi :
"Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan, dan / atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan /atau kehidupan sosial ekonomi"
Tidak heran jika Asmirandah melaporkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut ke KPI.
Berdasarkan banyaknya artikel yang membahas keyakinan selebritas, media masih melihat agama sebagai isu sensitif yang bisa dijadikan alat "dagangan".Â
Isu sensitif cenderung menarik minat masyarakat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan traffic dan penonton pada tayangan tersebut. Media memang diuntungkan, namun masyarakat dan selebritas yang diberitakan akan terkena imbasnya.Â
Masyarakat akan semakin tenggelam dalam kebencian dan eksklusivitas agama tertentu, sementara selebritas akan kehilangan privasi, bahkan bukan tidak mungkin karir mereka juga ikut terganggu.
REFERENSI:
Wargadireja, A. T. (2019, Juli 15). Pindah Agama Urusan Privat, Media Tak Berhak Menghakimi Pesohor Lewat Berita Tendensius. Retrieved Mei 17, 2020, from vice.com
Adam, A. (2019, Agustus 9). Berita Pindah Agama Cenderung Menyudutkan Penganut Agama MInoritas. Retrieved Mei 18, 2020, from tirto.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H