Oleh sebab itu, Asmirandah beberapa kali melaporkan media, terutama media televisi yang memberitakan tentang keyakinannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asmirandah pun hingga kini mematikan kolom komentar di akun instagramnya sehingga warganet tidak bisa berkomentar di unggahannya.
Pemberitaan mengenai kehidupan beragama di Indonesia masih belum lepas dari sentimen pemeluk agama mayoritas. Para artis atau tokoh terkenal yang berpindah keyakinan ke agama minoritas cenderung akan diberitakan dengan sentimen negatif yang berpotensi menimbulkan prasangka.Â
Hal ini didukung dengan data dari penelitian yang dilakukan oleh Wisnu Prasetya dan akun @_jadigini pada tahun 2019 mengenai perbandingan media memberitakan Deddy Corbuzier yang mualaf dan Salmafina Sunan yang baru masuk Kristen.Â
Penelitian yang dilakukan dengan mengambil 10 -- 15 sampel berita tersebut memberikan hasil yang sejalan dengan tulisan ini. Berita mengenai Deddy Corbuzier dapat ditemukan dengan kata kunci "hidayah", "orang baik", dan "bela kaum marjinal", sementara Salmafina Sunan digambarkan dengan kata kunci "kontroversional", "pengakuan", "terbongkar".
Jika dilihat dari sisi regulasi, pemberitaan mengenai agama selebritas sebenarnya melenceng dari Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemberitaan tentang agama para selebritas bertentangan dengan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan  bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani"Â
Dan Pasal 9 yang berbunyi:
 "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik"Â
Berita mengenai agama selebritas cenderung menyudutkan penganut agama mayoritas, oleh sebab itu pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan prasangka dan diskriminasi. Agama juga merupakan hal yang personal, sehingga tidak etis untuk menjadi konsumsi publik, apalagi untuk dihakimi.
Tidak hanya dari Kode Etik Jurnalistik, berita mengenai agama juga jelas menyalahi P3 dan SPS, terutama pada P3 Pasal 7 yang berbunyi :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!