Insentif Jasa Pendidikan dan Kesehatan
- PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa pendidikan.
- PPN dibebaskan atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
- PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis, baik jasa dari pemerintah maupun swasta.
Insentif Jasa Keuangan dan Asuransi
- PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa keuangan.
- PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa asuransi.
Insentif Transportasi
- PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Penggantian.
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahan jasa perantara penjualan.
Insentif Otomotif dan Perumahan
- Pengurangan dasar pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau (LCGC), selain sedan atau station wagon.
- PPnBM nol persen untuk kendaraan listrik.
- PPnBM lebih rendah untuk kendaraan hybrid.
- PPnBM DTP Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu.
- Insentif Perumahan.
Insentif Air dan Listrik
- PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6600 VA listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere.
- PPN dibebaskan atas air bersih
Dalam penerapan PPN 12%, pemerintah memastikan bahwa kebijakan PPN tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pembebasan PPN diberikan untuk rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Hal ini dirancang agar masyarakat tetap memiliki akses yang terjangkau terhadap kebutuhan esensial, sehingga daya beli mereka tidak terdampak secara signifikan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H