Mohon tunggu...
Geofani Dwi Saputra
Geofani Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Geofani, mahasiswa dengan ketertarikan mendalam dalam dunia kepenulisan, bersemangat mengeksplorasi ide dan berbagi pemikiran melalui tulisan. Memiliki hasrat untuk menulis tentang berbagai topik, dari pengalaman pribadi hingga isu-isu sosial, dengan tujuan untuk menginspirasi dan memberikan wawasan kepada pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengungkap Fakta Menarik di Balik PPN 12%: Apa yang Berubah dan Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

19 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:40 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGUNGKAP FAKTA MENARIK DI BALIK PPN 12%: APA YANG BERUBAH DAN APA SAJA YANG KENA DAMPAKNYA?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal negara untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan. Meski kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perekonomian nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini telah memicu diskusi hangat di masyarakat, memunculkan beragam pandangan, baik pro maupun kontra.

Jadi, apa saja fakta penting di balik penerapan PPN 12% ini? Dan jenis barang atau jasa apa yang akan terdampak? Yuk, simak ulasan lengkapnya untuk memahami bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi kehidupan kita sehari-hari!

1. Penetapan Tarif PPN 12% Disetujui Semua Fraksi, Kecuali PKS
Dalam memutuskan PPN 12%, seluruh fraksi kecuali Fraksi PKS menyetujui RUU HPP (Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) terkait kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap: 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025. Adapun fraksi-fraksi tersebut seperti PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, dan PKB.

2. Tarif PPN Indonesia Dibanding Negara Lain
Italia menduduki peringkat pertama dengan tarif PPN tertinggi, yakni 22% yang terpaut cukup jauh dengan Indonesia. Namun dibandingkan dengan negara tetangga (Asia Tenggara), Indonesia tergolong negara yang menerapkan tarif PPN tinggi setelah Filipina, diikuti Vietnam dan Malaysia. Mayoritas tarif PPN global dinilai lebih tinggi dari Indonesia.

Sumber: kemenkeu.go.id
Sumber: kemenkeu.go.id

3. PPN 12% Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah yang Dikonsumsi Masyarakat Mampu
Saat ini, setengah dari insentif PPN dinikmati oleh masyarakat mampu. Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan dikenakan PPN 12%. Adapun contoh barang-barang tersebut seperti:

  • PPN atas Bahan Makanan Premium
    a. Beras premium, minimal harga jual Rp300.000/kg
    b. Buah-buahan premium, minimal harga jual Rp1.000.000/kg
    c. Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), minimal harga jual Rp1.500.000/kg
    d. Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), minimal harga jual Rp1.000.000/kg
    e. Udang dan crustacea premium (contoh: king crab), minimal harga jual Rp1.000.000/kg
  • PPN atas Jasa Pendidikan Premium
    a. Lebih dari 120 juta s.d. 600 juta/tahun dikenakan PPN 5%
    b. Lebih dari 600 juta/tahun dikenakan PPN 12%
  • PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium (Layanan VIP ke atas)
  • Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga lebih dari 3500VA

4. Daftar Barang dan Jasa yang Selama ini Bebas PPN

Insentif Bahan Makanan

  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas kebutuhan barang pokok.
    Contoh: Hasil penggilingan padi dan penyosohan beras, jagung, kedelai, buah-buahan, ternak dan hasil-hasilnya kecuali susu segar, kacang-kacangan, dll.
  • PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan.

UMKM

  • PPN tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil (pengusaha dengan omzet tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun).

Insentif Jasa Pendidikan dan Kesehatan

  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa pendidikan.
  • PPN dibebaskan atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis, baik jasa dari pemerintah maupun swasta.

Insentif Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa keuangan.
  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa asuransi.

Insentif Transportasi

  • PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Penggantian.
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahan jasa perantara penjualan.

Insentif Otomotif dan Perumahan

  • Pengurangan dasar pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau (LCGC), selain sedan atau station wagon.
  • PPnBM nol persen untuk kendaraan listrik.
  • PPnBM lebih rendah untuk kendaraan hybrid.
  • PPnBM DTP Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu.
  • Insentif Perumahan.

Insentif Air dan Listrik

  • PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6600 VA listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere.
  • PPN dibebaskan atas air bersih

Dalam penerapan PPN 12%, pemerintah memastikan bahwa kebijakan PPN tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pembebasan PPN diberikan untuk rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Hal ini dirancang agar masyarakat tetap memiliki akses yang terjangkau terhadap kebutuhan esensial, sehingga daya beli mereka tidak terdampak secara signifikan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun