Mohon tunggu...
Gentur Adiutama
Gentur Adiutama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pecinta bulutangkis dan pengagum kebudayaan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengungkap 5 Persepsi Buruk terhadap PNS

8 Oktober 2018   09:39 Diperbarui: 9 Oktober 2018   13:41 4774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh APBN diaudit dengan ketat laporan keuangannya. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemdikbud.

Sementara itu, bila seorang PNS tidak hadir tanpa keterangan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pimpinan, maka ia harus bersiap kena potongan sejumlah 5%.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka PNS tidak bisa seenaknya sendiri menentukan kapan ia bisa tiba di kantor dan meninggalkan kantor. Sanksi tersebut cukup efektif mendisiplinkan PNS karena menyasar pada tunjangan kinerja yang secara umum nominalnya lebih besar dibandingkan gaji pokok PNS. 

Dua, PNS bekerja tanpa ada target.

Jadi PNS tidak akan stress karena pekerjaan. Datang ke kantor lalu sarapan dulu sambil baca koran pagi. Lanjut ngobrol-ngobrol santai membahas gossip terbaru. Kemudian PNS baru mulai bekerja. Jika pekerjaan tidak selesai, tidak akan dimarahi pimpinan.

Itulah sekelumit persepsi tentang kinerja PNS yang dianggap 'kurang berisi' oleh sebagian masyarakat. Mungkin masih ada segelintir orang yang punya etika kerja seburuk itu, namun tentu tidak bisa digeneralisasi kepada semua PNS.

Reformasi birokrasi kini membuat ritme kinerja PNS tidak beda jauh dengan di perusahaan swasta.

Setiap PNS memiliki target dalam setiap pekerjaannya. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemdikbud.
Setiap PNS memiliki target dalam setiap pekerjaannya. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemdikbud.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dengan peraturan ini, pencapaian kinerja PNS diukur dengan dua instrument yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Laporan Perilaku Pegawai.

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi masing-masing. SKP memuat tugas dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.

SKP yang telah disusun oleh PNS per bulan dan per tahun kan dinilai oleh pimpinan langsung masing-masing dan diukur dengan dokumen-dokumen yang mampu menjustifikasi pencapaian kerjanya. 

Selain itu, pimpinan juga akan memberikan penilaian pada perilaku pegawai yang menjadi bawahannya. Perilaku kerja mencakup 6 aspek yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Kombinasi SKP dan Laporan Perilaku Pegawai akan berupa nilai. Bagaimana jika PNS itu malas-malasan dan tidak mampu bekerja sesuai target dalam SKP? Pimpinan dapat memberikan nilai yang buruk dan itu lagi-lagi berdampak pada penerimaan tunjangan kinerjanya. Jika nilai SKP yang buruk itu berlangsung secara kontinu, maka PNS dapat dijatuhi hukuman kedisiplinan yang lebih berat.

Tiga, PNS menghambur-hamburkan uang negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun