Beberapa minggu terakhir, pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi informasi yang banyak dibahas di media massa dan media sosial Tanah Air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan pemerintah akan membuka sebanyak 238.015 formasi.
Dengan formasi sebanyak 51.271 di pemerintah pusat dan 186.744 di pemerintah daerah, angkatan kerja berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun memiliki harapan yang besar untuk bisa diterima sebagai CPNS tahun ini.
Antusiasme itu tercermin dari 'serbuan' jutaan orang ke portal pendaftaran CPNS yang terintegrasi secara nasional sscn.bkn.go.idseminggu terakhir.
Apakah persepsi itu benar? Tidak semua yang disangka orang kepada PNS itu sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini. Dalam satu dasawarsa terakhir, pemerintah giat menerapkan kebijakan reformasi birokrasi untuk membenahi sistem kerja di kementerian, lembaga negara dan instansi pemerintah di daerah.
Sayangnya, informasi detail tentang reformasi birokrasi itu masih belum banyak diberitakan secara luas sehingga tidak salah bila masyarakat kita belum bisa 'move on' dari persepsi buruk yang sudah kadung mengendap di pikiran mereka sejak bertahun-tahun lamanya.
Oleh karena itu, penulis mencoba mengungkap lima persepsi buruk terhadap PNS yang paling banyak dibahas oleh masyarakat dan bagaimana kondisinya saat ini.
Satu, PNS masuk dan pulang kantor sesuka hati.
PNS bisa kerja dengan jam yang longgar. Pagi-pagi boleh datang terlambat karena mengantar anak ke sekolah dulu. Lalu sorenya bisa pulang setelah waktu sholat ashar agar sampai di rumah lebih awal dan terhindar dari macet.
Model jam kerja PNS seperti ini mungkin banyak dijumpai di masa lalu. Namun sekarang hal ini sudah berubah seiring dengan peningkatan kedisiplinan PNS sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi.Â
PNS di kementerian diwajibkan sudah hadir di kantor pada pukul 07.30 dan diizinkan pulang paling cepat pukul 16.00. Beberapa lembaga punya variasi waktu yang berbeda namun durasi kerja tetap 7,5 jam per hari dan 37,5 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Jika PNS terlambat kurang dari 30 menit, maka ia akan menerima pemotongan tunjangan kinerja bulan berikutnya sebesar 0,5%. Bila keterlambatan di atas 61 menit, maka potongannya meningkat menjadi 1,5%. Bila telat berhari-hari, maka potongan itu akan terakumulasi.