Mohon tunggu...
Gennaro Adhi
Gennaro Adhi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa MMI Stembi Bandung

Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi STEMBI Bandung Business School

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Menempuh 1.747 km Perjalanan Darat dan Laut guna Observasi 3 Provinsi

20 April 2022   11:37 Diperbarui: 20 April 2022   12:15 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi (tangkap layar)

Sepertinya metode ini sudah menjadi budaya, dan memang hal ini sering dijumpai juga di daerah bahkan di kota lainya. Sebenarnya hal ini kurang baik jika dilihat dari sudut pandang keamanan pengguna jalan raya, dan dapat menggangu minimal kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Seringkali tidak hanya kotak amal yang diletakan saja di tengah-tengah jalan akan tetapi sering juga dengan orang yang bertugas sebagai penggalang dana, yang akan mengangkat kotak tersebut lebih dekat ke pintu pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih, atau kepada pengemudi kendaraan bermotor. Bahkan seringkali dilengkapi dengan sound system dengan berisi nada-nasa sholawatan maupun bacaan religius lainya. Berikut hasil dokumentasi penggalangan dana pembangunan masjid atau renovasi masjid yang berada di pertengahan jalan.

Penggalangan dana dalam rangka untuk kebutuhan renovasi masjid ataupun pembangunan masjid seperti ini masih umum dijumpai di kalangan masyarakat yang berlokasi di tepi jalan raya. Menurut mereka penggalangan dana seperti ini menjadi pilihan yang cukup menarik, karena melihat dengan jumlah pengguna jalan raya yang melintasi jalan tersebut. Padahal kebanyakan pengurus masjid, penggalangan dana juga menggunakan metode kotak amal yang diletakkan di masjid, melalui iuran dood to door masyarakat lingkungan masjid, proposal ke Lembaga atau instansi terdekat. Akan tetapi metode melalui kotak amal jalan raya masih menjadi salah satu cara penggalangan dana yang menarik dilakukan.

Hal ini sebenarnya memiliki risiko lebih besar daripada metode yang lain, diantaranya :

  • Risiko keselamatan jiwa pengguna jalan
  • Risiko keselamatan jiwa pengawal atau petugas kotak amal yang di tengah jalan
  • Risiko mengganggu kelancaran lalu lintas
  • Risiko image negative umat islam, seolah mengemis, menggangu, dimata umat agama lain

Dan penggalangan dana seperti ini, penulis masih sering menjumpai di daerah lain di pulau Jawa, bahkan di pulau luar Jawa. Berarti secara umum sebenarnya penggalangan dana seperti ini sudah menjadi metode umum di masyarakat Indonesia. Namum bagi penulis hal seperti ini dapat diminimalisir dengan adanya metode lain penggalangan dana yang dilakukan, dengan inovasi.

Perjalanan dilanjutkan. Ngawi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Ngawi. Kabupaten ini terletak di bagian barat Provinsi Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora (keduanya termasuk wilayah Provinsi Jawa Tengah), dan Kabupaten Bojonegoro di utara, Kabupaten Madiun di timur, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun di selatan, serta Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah) di barat.

Kemudian penulis memilih salah satu dusun bernama Kenteng. Dusun ini berada di wilayah kelurahan Pengkol kecamatan Mantingan. Mantingan sendiri adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kecamatan ini berjarak sekitar 36 Kilometer dari ibu kota kabupaten Ngawi ke arah barat. Pusat pemerintahannya berada di desa Mantingan. Kecamatan Mantingan menjadi pintu gerbang perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah bagian tengah. Kecamatan ini memiliki populasi sebanyak 41.919 jiwa.

Desa ini dilintasi jalan tol, rel kereta api dan jalan raya utama jawa tengah -- jawa timur. Mata pencaharian penduduk di Desa Pengkol sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat.

Desa ini mata pencaharianya adalah petani. Hamparan sawah terbentang dari ujung ke ujung. Jika diamati dari kualitas tanaman padi di sawah tersebur, nampak berkembang dengan baik, subur. Di desa sawah yang ada merupakan tipikal sawan tadah hujan, yaitu pengairan sawahnya tergantung dari hujan turun.

Akan tetapi ternyata masyarakat di desa tersebut telah memiliki inovasi tersendiri untuk bagaimana menjaga pengairan sawah-sawah mereka. Mereka membangun instalasi pompa air sebagai irigasi mandiri. Setiap pemilik sawah memiliki instalasi pompa air irigasi. Sehingga banyak dijumpai di tepi sawah adanya rumah-rumah instalasi pompa air.

Pompa air tersebut ternyata membutuhkan daya listrik yang besar, dilihat dari instalasi kelistrikan pada rumah pompa, ditemukan kwh meter menggunakan tipe kwh meter phasa 3, artinya daya listrik tersebut minimal berukuran 6.600 va karena system listrik 3 phasa yang disediakan oleh PLN paling kecil adalah sebesar 6.600 va. Daya sebesar ini dominanya digunakan untuk pompa air, hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk titik lampu penerangan dan itupun tidak banyak. Sehingga para petani telah menginvestasikan biaya yang tidak sedikit untuk system pengairan sawah menggunakan pompa air ini, disamping biaya operasional pengisian token listrik dan pemeliharaan lainya. Penulis melihat sistem pengairan ini memiliki risiko-risiko sebagai berikut :

  • Mengurangi kandungan air bawah tanah yang menopang tanah sawah
  • Potensi konflik perebutan debit mata air, maksudnya siapa yang cepat memompa air maka dia akan mendapatkan debit air yang banyak dan siapa yang terlambat maka akan berpotensi tidak mendapatkan debit air yang dibutuhkan
  • Biaya investasi dan biaya operasional masing-masing petani meningkat

Mempertimbangkan hal tersebut sebenarnya masih terdapat peluang untuk perbaikan kondisi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun