Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun (1998) Indonesia memasuki era reformasi yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum dan politik negara. Salah satu tonggak utama dari era reformasi ini adalah amandemen UUD 1945 yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Amandemen ini membuka jalan bagidecentralization, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi (MK), dan menegakkan hak asasi manusia melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun (2002). KPK menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor publik. Pembentukan KPK ini merupakan salah satu langkah signifikan dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia yang sebelumnya terpapar praktik korupsi.
Beberapa keputusan penting yang diambil pada era ini termasuk:
-Undang-Undang Otonomi Daerah (1999) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerah secara mandiri.
-Pembentukan Mahkamah Konstitusi (2003) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan menjaga keseimbangan kekuasaan negara.
Tokoh-Tokoh Penting dalam Pembentukan Hukum Indonesia
Selain peraturan-peraturan tersebut, ada beberapa tokoh yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan penyempurnaan tatanan hukum di Indonesia, antara lain:
-Soekarno: Sebagai presiden pertama Indonesia, Soekarno berperan besar dalam merumuskan dasar-dasar hukum negara, termasuk dalam perumusan UUD 1945.
-M. Hatta: Sebagai wakil presiden pertama, Hatta sangat berperan dalam pengembangan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal pengelolaan negara dan ekonomi.
-Tungku Djaelani: Seorang tokoh hukum yang terlibat dalam pembentukan berbagai peraturan dan lembaga hukum pasca-kemerdekaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H