Mohon tunggu...
muhammad baidhowi
muhammad baidhowi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Penyempurnaan Tatanan Hukum di Indonesia

8 November 2024   00:13 Diperbarui: 8 November 2024   00:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun (1998) Indonesia memasuki era reformasi yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum dan politik negara. Salah satu tonggak utama dari era reformasi ini adalah amandemen UUD 1945 yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Amandemen ini membuka jalan bagidecentralization, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi (MK), dan menegakkan hak asasi manusia melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun (2002). KPK menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor publik. Pembentukan KPK ini merupakan salah satu langkah signifikan dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia yang sebelumnya terpapar praktik korupsi.

Beberapa keputusan penting yang diambil pada era ini termasuk:

-Undang-Undang Otonomi Daerah (1999) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerah secara mandiri.

-Pembentukan Mahkamah Konstitusi (2003) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan menjaga keseimbangan kekuasaan negara.

Tokoh-Tokoh Penting dalam Pembentukan Hukum Indonesia

Selain peraturan-peraturan tersebut, ada beberapa tokoh yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan penyempurnaan tatanan hukum di Indonesia, antara lain:

-Soekarno: Sebagai presiden pertama Indonesia, Soekarno berperan besar dalam merumuskan dasar-dasar hukum negara, termasuk dalam perumusan UUD 1945.

-M. Hatta: Sebagai wakil presiden pertama, Hatta sangat berperan dalam pengembangan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal pengelolaan negara dan ekonomi.

-Tungku Djaelani: Seorang tokoh hukum yang terlibat dalam pembentukan berbagai peraturan dan lembaga hukum pasca-kemerdekaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun