Masa Kemerdekaan: Pembentukan Hukum Nasional
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, salah satu langkah pertama yang diambil oleh negara adalah merumuskan dasar hukum yang mendasari negara baru ini. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi fondasi hukum yang utama dan sumber dari segala aturan yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat yang kemudian menjadi pilar utama dalam tatanan hukum Indonesia.
Pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai menyusun berbagai undang-undang untuk memperkuat sistem hukum nasional. Salah satu langkah pertama yang signifikan adalah pembentukan Pengadilan Negeri melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1950. Hal ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan lembaga peradilan Indonesia setelah kemerdekaan. Selain itu, Indonesia mulai mengadopsi hukum yang lebih sesuai dengan kondisi sosial-politik dalam negeri, meskipun tetap ada pengaruh dari sistem hukum Belanda, terutama dalam bidang perdata dan pidana.
Selain itu, peran Soekarno, presiden pertama Indonesia, sangat penting dalam membangun tatanan hukum di masa awal kemerdekaan. Soekarno memimpin bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum dan konstitusional yang terkait dengan pengakuan kemerdekaan, serta pemahaman terhadap konsep negara yang berdasarkan Pancasila.
Penyempurnaan Hukum di Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal dengan sebutan Orde Baru, tatanan hukum Indonesia mengalami sentralisasi yang kuat. Pemerintah Orde Baru menekankan stabilitas dan pembangunan nasional melalui kebijakan yang lebih terstruktur dan terpusat. Di bidang hukum, beberapa peraturan penting dibuat untuk mendukung kebijakan pembangunan, termasuk pengaturan ekonomi dan pengawasan terhadap kebebasan sipil.
Pada masa ini, beberapa keputusan penting yang terkait dengan hukum antara lain:
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mengatur peradilan terhadap keputusan administratif pemerintah.
-Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memperkuat penerapan hukum Islam dalam urusan keluarga dan warisan bagi umat Muslim.
Namun, meskipun stabilitas politik dan pembangunan ekonomi dicapai, sistem hukum pada masa Orde Baru juga diwarnai dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan, pengekangan terhadap kebebasan politik, dan ketidakadilan hukum yang meminggirkan hak-hak dasar masyarakat.
Reformasi dan Evolusi Pasca-Orde Baru (1998-sekarang)