Mohon tunggu...
muhammad baidhowi
muhammad baidhowi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Penyempurnaan Tatanan Hukum di Indonesia

8 November 2024   00:13 Diperbarui: 8 November 2024   00:13 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah dan Penyempurnaan Tatanan Hukum di Indonesia

Tatanan hukum Indonesia tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari perjalanan panjang yang melibatkan akar sejarah, pengaruh kolonial, perjuangan kemerdekaan, dan reformasi pasca-kemerdekaan. Sistem hukum yang ada saat ini merupakan sintesis dari berbagai elemen yang berkembang dari masa ke masa, dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan budaya yang berubah seiring waktu. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif perkembangan tatanan hukum Indonesia, termasuk pengaruh kolonialisme, tonggak-tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, serta tokoh-tokoh yang berperan dalam membentuk sistem hukum yang berlaku di negara ini.

Akar Sejarah Hukum di Indonesia

Sebelum kedatangan bangsa Barat, Indonesia memiliki tradisi hukum yang sangat beragam, disesuaikan dengan struktur sosial dan budaya yang berlaku di berbagai wilayah. Hukum adat, yang merupakan salah satu ciri khas hukum Indonesia, memainkan peranan sentral dalam kehidupan masyarakat. Setiap suku atau komunitas di Indonesia memiliki aturan dan sistem hukum yang berbasis pada adat istiadat dan tradisi. Hukum adat ini sangat fleksibel dan terikat dengan kebiasaan serta norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat.

Hukum adat, meskipun tidak berbentuk tertulis, sangat mempengaruhi cara penyelesaian sengketa dan pengaturan kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat Minangkabau, hukum adat dikenal dengan konsep "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah", yang menggabungkan hukum adat dengan hukum agama Islam. Begitu juga di Bali dengan sistem hukum adat yang berbasis pada ajaran agama Hindu.

Pada titik ini, Indonesia telah memiliki sistem hukum yang sangat beragam yang lebih bersifat lokal dan mengutamakan musyawarah serta penyelesaian damai.

Pengaruh Kolonial: Hukum Belanda dan Hukum Islam

Kedatangan penjajah Eropa, khususnya Belanda, membawa perubahan besar dalam tatanan hukum di Indonesia. Setelah Belanda mulai menguasai wilayah Indonesia pada abad ke-17, mereka mulai memperkenalkan sistem hukum Barat yang berbentuk tertulis, mengesampingkan sebagian besar hukum adat yang berlaku sebelumnya. Pada masa kolonial ini, sistem hukum yang diterapkan untuk masyarakat Indonesia dibagi berdasarkan kelompok etnis dan agama.

Hukum Belanda diterapkan pada orang Eropa dan sebagian besar orang Tionghoa. Hukum ini berbentuk sistem hukum tertulis yang mencakup bidang perdata, pidana, dan administrasi negara. Beberapa sistem hukum Belanda yang paling berpengaruh di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih digunakan hingga saat ini di Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang juga mengadopsi hukum Belanda.

Untuk umat Islam, Belanda mengakui dan memberikan ruang bagi penerapan hukum Islam dalam urusan pernikahan, warisan, dan keluarga. Di sisi lain, hukum adat tetap diberlakukan untuk sebagian besar masyarakat pribumi dalam urusan yang tidak berhubungan langsung dengan hukum pidana atau perdata.

Penerapan hukum ini menciptakan sistem hukum yang pluralistik dan terbagi, yang menjadi salah satu warisan penting dari masa kolonial yang terus memengaruhi tatanan hukum Indonesia setelah kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun