Kondisi Perekonomian Selama Masa Kampanye
Mulai 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai. KPU sendiri telah mengatur jadwal dan agenda kampanye Pemilu 2024, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selama periode ini, KPU mengagendakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kampanye di media sosial.
Selain itu, tentunya, calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai pengusungnya juga akan berkampanye di hadapan masyarakat. Pesta demokrasi tersebut tak hanya berdampak pada sosial politik, tetapi juga memengaruhi ekonomi. Pada bidang politik, pemilu bisa menjadi sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi serta ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.
Di sisi ekonomi, penyelenggaraan pemilu memengaruhi dinamika perekonomian nasional. Aktivitas perpolitikan bakal meningkatkan konsumsi masyarakat, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu, termasuk di dalamnya pengeluaran pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu hingga belanja kampanye. Anggaran besar pemilu yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan logistik, barang, dan jasa akan menggairahkan sektor produksi dan distribusi. Belanja dan konsumsi dari penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat sampai dengan badan ad hoc yang menerima honor pemilu akan turut merangsang daya beli masyarakat.
Belum lagi belanja sosialisasi dan kampanye dari para peserta pemilu akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat. Penyelenggaraan pemilu akan meningkatkan permintaan terhadap produk makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), akomodasi, dan industri transportasi.
Pemilu juga memberikan stimulus pada usaha padat karya masyarakat kecil dan menengah. Misalnya saja, melalui usaha percetakan, konveksi, periklanan, dan usaha lain yang mendukung kampanye dan sosialisasi pemilu. Selain itu, biasanya pada masa-masa pemilu itu banyak agenda pasar murah untuk mendongkrak popularitas tokoh maupun institusi partai yang tengah berlaga.Â
Dengan demikian, aktivitas di seputar pemilu mendorong peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat secara luas. Berbagai kegiatan terkait dengan pemilu itu akhirnya turut menyumbang tambahan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Jadi, secara tidak langsung turut menstimulasi peningkatan pendapatan nasional dan juga menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Besarnya alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu tentunya berdampak langsung ataupun tak langsung terhadap perekonomian nasional.
Dampak langsung berupa meningkatnya konsumsi pemerintah, sedangkan dampak tak langsung terjadi melalui tambahan pendapatan masyarakat dan lembaga nonprofit rumah tangga (LNPRT) sebagai akibat dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan pemilu. Mengutip BPS, LNPRT adalah entitas legal dan sosial yang tidak dikendalikan pemerintah serta berperan menyediakan barang atau jasa secara gratis atau sangat terjangkau untuk rumah tangga. Salah satu contohnya adalah belanja calon legislator untuk kepentingan politik dan popularitas. Melihat seluruh faktor-faktor di atas, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro memperkirakan konsumsi belanja pemerintah dari pemilu terhadap PDB diperkirakan naik 0,75% pada 2023 dan 1% Â pada 2024.
Sektor-Sektor Industri yang Terdampak Pemilihan Umum
Kegiatan pemilu juga bisa mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, khususnya LNPRT. Sektor yang akan membawa efek pengganda besar adalah sektor makanan minuman, logistik, transportasi, pakaian, dan jasa pendukung pemilu. Dari sisi dampak pengeluaran caleg, diperkirakan akan terjadi peningkatan konsumsi LNPRT sebesar 4,72 persen pada 2023 dan 6,57 persen pada 2024. Sementara itu, dampak tak langsung terhadap konsumsi masyarakat sebesar 0,14 persen pada tahun 2023 dan 0,21 persen pada tahun 2024.
Perhitungan tersebut menimbang asumsi pengeluaran rata-rata caleg DPR sebesar Rp 1 miliar per orang dan caleg DPRD di kisaran Rp 200 juta. Tercatat jumlah calon anggota DPR mencapai 9.917 orang untuk memperebutkan 500 kursi DPR. Selanjutnya, untuk DPRD provinsi tingkat I sebanyak 12.372 kursi dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 kursi. Besarnya biaya politik, dana kampanye, dan peningkatan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kampanye politik itu pada akhirnya turut memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional.