Pada kongres nasional PKBI yang pertama (1967), PKBI menyampaikan pernyataan berikut pada perwakilan pemerintah yang saat itu diwakilkan oleh Dr. K.H Idham Cholid yang menjabat Mentreri Kesejahteraan Rakjat :
PKBI menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang telah mengambil kebijaksanaan mengenai Keluarga Berencana yang akan menjadikan program pemerintah.
PKBI mengharapkan agar Keluarga Berencana sebagai program pemerintah segera dilaksanakan.
PKBI sanggup untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan program Keluarga Berencana sampai pelosok-pelosok supaya faedahnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Pesan tersebut disambut baik pemerintah, pada tanggal 16 Agustus 1968, presiden Soeharto dalam pidatonya di depan sidang DPRGR menyatakan bahwa pertambahan penduduk di Indonesia adalah sedemikian rupa. Sehingga dikhawatirkan akan tidak seimbang lagi dengan persediaan pangan. Baik yang dihabiskan sendiri maupun yang diperoleh dari luar negeri.
Selanjutnya pada tanggal 7 September 1968 dikeluarkan Instruksi Presiden No. 26 tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat yang berisi :
Untuk membimbing, mengkoordinir serta mengawasi segala aspek yang ada dalam masyarakat di bidang Keluarga Berencana.
Mengusahakan segera terbentuknya suatu badan atau lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana serta terdiri atas unsur-unsur Pemerintah dan masyarakat.
Buah dari Inpres di atas, maka lahirlah Lembaga Keluarga Berencana (LKBN) yang merupakan lembaga semi pemerintah pada 17 Oktober 1968 atas dasar surat keputusan nomor 36/-Kpts/Kesra/X/1968 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat. Tugas pokok LKBN adalah mewujudkan kesejahteraan sosial, keluarga dan rakyat pada umumnya dengan cara :
Menjalankan koordinasi-integrasi, sinkronisasi dan simplikasi usaha-usaha keluarga berencana.
Mewujudkan saran-saran yang diperlukan kepada pemerintah mengenai keluarga berencana sebagai program nasional.