Mohon tunggu...
Junius Fernando Saragih
Junius Fernando Saragih Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang pencari makna dalam setiap hal yang akan dilakukannya. Sangat ingin menjadi penulis dan bermakna bagi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kudu Hati-hati Bicara Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

12 April 2016   17:59 Diperbarui: 12 April 2016   18:06 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misal, dalam kasus SIM A atau SIM C, kalau si pengemudi ternyata dilihat usianya sudah 100 tahun, atau mungkin kondisi fisik yang sekarang ini sudah tidak memungkinkan untuk mengemudi, barangkali Pak Polisi akan anjurkan untuk tidak diperpanjang. Silahkan disimpulkan bisa diterima atau tidak.

Lalu apa sih izin prinsip itu sebenarnya? Izin prinsip ini adalah izin dari pemerintah daerah provinisi yang wajib dimiliki untuk memulai usaha. Dan setelah mendapat izin ini barulah diurus AMDAL dan surat kelayakan lingkungan serta izin lingkungan gitu.

Nah, kalau sudah dapat izin prinsip, bila tidak salah merangkum ilmu dari mbah google, perusahaan akan mendapat fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk ketika mengimpor mesin produksi dan bahan baku. Kedua, juga didapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Silahkan dikoreksi para ahli, siapa tahu salah.

Memperhatikan hal ini wajar aja kalau para pengusaha yang sudah mengantongi izin ngotot dan ingin cepat-cepat, karena sudah mengeluarkan dana untuk impor ini itu, ya itu barangkali saja ya, kan pikiran sederhana dan seadanya.

Kalau sampai harus menyuap anggota DPRD untuk keuntungan yang lebih besar dan kepastian reklamasi ini itu tidaklah baik. Itu jelas-jelas melanggar hukum negara dan juga hukum Tuhan. Pengusahanya pantas diciduk sama KPK.

Lalu, kok Ahok malah ngeluarin izin pelaksanaan? Kan, jadi tandan tanya? Ada apa ini? Menurut anda salah, bila Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan? Silahkan diperdebatkan dari sisi hukumnya ajalah kalau memang dianggap salah.

Ahok dianggap melanggar Prosedur Hukum

Ahok ini dianggap keliru karena mengatakan bahwa dasar hukum yang ia gunakan untuk tetap melanjutkan reklamasi adalah Kepres No. 52 tahun 1995. Menurut pihak yang bertentangan dengan Ahok, peraturan itu sudah tidak sah untuk dijadikan dasar karena sudah digantikan oleh peraturan yang lebih baru yaitu Perpres No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Ah, masak ia Ahok keliru, pikirku.

Kemana saja ahli hukum Provinsi DKI kok membiarkan pimpinannya salah ngomong gitu. Bahaya nih, memalukan, pikirku.

Karena penasaran, akhirnya saya membuka Pepres No.54 tahun 2008 dan membaca isinya. Wah, wah, dari cek dan recek yang saya lakukan ini akhirnya saya paham pokok persoalannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun