Masalah Bank Century yaitu pada saat kasus ini mencuat ke permukaan, banyak kalangan berpendapat kalau audit BPK saja tidak cukup untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya dalam hal ini BPK hanya melakukan audit keuangan, bukan audit hukum.
Dengan adanya audit hukum ini maka subjek hukum, yaitu lembaga kementerian yang diisi menteri, sekjen, dirjen, serta bawahannya dapat terlihat masing-masing kewenangan dalam Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
Audit hukum, juga menilai perbuatan hukumnya, seperti dalam pengadaan barang yang dapat menilai prosedur pengadaan benar atau tidak, dan modus atau caranya seperti apa jika memang ada penyimpangan.
Hal lainnya adalah dapat melihat tingkat kepatuhan hukum subjek hukum tersebut ketika melaksanakan tupoksi para pemangku kepentingan apakah sesuai dengan peraturan atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H