Tim Cakung menggunakan hisab (perhitungan) Mansyuriyah yang bersandar pada kitab Sullam al-Nayyirain. Ilmu falak mengelompokkan hisab ini sebagai sistem hisab taqriby atau hisab berkualitas/berakurasi rendah. Dalam ijtima’ misalnya, jika sistem hisab kontemporer menyatakan terjadi pada pukul 11:24 WIB dengan akurasi sangat tinggi, hisab Mansyuriyah menyatakan ijtima’ terjadi pukul 09:26 WIB alias hampir 2 jam lebih dulu.
Ketika sidang penentuan awal Ramadhan, salah satu peserta menggungat pernyataan orang yang sudah melihat hilal di Cakung dengan alasan, Jakarta saat itu berawan dan waktunya belum magrib dan hanya 4 menit. Cakung tidak bisa di jadikan patokan melihat hilal. Mereka orangnya itu-itu saja dari tahun ketahun. Kalangan eselon II kemenag hanya tertawa saat membaca salinan copian tersebut.
Dan salah satu dari mereka menyatakan akan memanggil sang hakim yang melakukan sumpah kepada saksi. Karena saat presentasi keadaan hilal oleh Direktur Urais dan Binsyar ( Wakil Ketua BHR) Drs. H.Ahmad jauhari, M.si. memang tidak terlihat hilal. Sang hakim penyumpah yaitu H. Nemin Aminudin, SH, MH, akan segera di panggil kemenag untuk di minta pertanggung jawabannya dan akan dilaporkan ke Mahkamah Agung.