Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Mendukung Penerapan e-Voting dalam Pemilu Elektronik di Indonesia

3 Juli 2012   09:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:19 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Pemerintah kembali berpikir tentang Pemilihan elektronik (e-Voting) agar bisa segera di terapkan pada pemilu tahun 2014. Hal ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang telah lalu tanpa mengesampingkan azas Pemilu Indonesia yang luber dan jurdil.

E-Voting bertujuan untuk mengurangi peluang kesalahan dan penyalahgunaan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berarti mengurangi waktu dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Pemberian suara elektronik (e-Voting) telah diperkenankan manjadi salah satu metode pemberian suara oleh MK dalam Amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009.

Aplikasi yang sesuai teknologi dan desain yang cermat, termasuk pendekatan proyek manajemen yang ketat, visi program e-Voting untuk Pemilu 2014 akan tercapai. Pemungutan suara dengan metoda menggunakan perangkat elektronik (electronic voting/e-voting) sudah dapat diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Untuk itu pemberlakuan pemungutan suara dengan menggunakan perangkat e-Voting ini perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara dengan metoda e-Voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi. MK menyatakan e-Voting dapat digunakan asalkan memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).

Mahkamah Konstitusional (MK) dalam keputusannya memperbolehkan diadakannya e-Voting di Indonesia sejauh tidak melanggar asas pemilihan umum (pemilu) yaitu Luber dan Jurdil serta tersedianya fasilitas penunjang e-Voting baik dari sisi teknologi maupun SDM nya. Penggunaan e-Voting hanya dapat dilaksanakan konstitusi bila semua proses dan piranti yang digunakan dapat diawasi oleh setiap orang tanpa harus memiliki pengetahuan dan keahlian teknologi informasi.

Negara Indonesia menurut rencana akan melakukan elektronik Voting atau yang lebih terkenal dengan nama e-Voting pada pemilu (pemilihan umum) tahun 2014.

Akan tetapi sebagai negara maju, Jerman menolak dilakukan e-Voting, hal ini terlihat seperti pada acara pertemuan akbar Mahkamah Konstitusi Asia yang di ikuti oleh 26 negara   tanggal 12-15 Juli 2010 di Jakarta, Konferensi ke-7 Hakim MK Asia.

Mahkamah Konstitusi negara Jerman yakni delegasi dari MK Republik Federal Jerman, Hakim Rudolf Mellinghoff menyatakan,”MK Jerman memutuskan bahwa e-Voting adalah bertentangan dengan konstitusi Jerman.”

Hingga saat ini penggunaan e-Voting akan menutup hak setiap orang mengawasi proses perhitungan suara karena dilakukan secara otomatis oleh komputer yang hanya diketahui oleh ahli komputer atau IT sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik serta sangat rawan menghadapi kesalahan program dan ancaman pihak-pihak tertentu yang mengubah hasil pemilu dengan mengintervensi system yang digunakan tanpa diketahui oleh publik.

Kasus penggunaan e-Voting yang bermasalah adalah di negara Amerika Serikat pada saat pemilihan Presiden Bush, pemilu Presiden Ukraina pada 2004 serta pemilihan umum di Georgia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun