Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ratifikasi RUU Pekerja Migran untuk Perlindungan Buruh Migran

10 April 2012   04:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:48 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL,Persoalan buruh migran memang membuat miris kita.Sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya DPR segera bersikap yaitu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, agar membahas ratifikasi konvensi PBB tentang buruh migran. Pembahasan ratifikasi konvensi menjadi undang-undang itu, diharapkan juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Selama ini dilapangan terlihat Komisi IX DPR RI terkesan lambat dalam membahas ratifikasi konvensi tentang buruh migran itu. Hal sudah berkali-kali dilakukan atas desakan dari masyarakat sipil selama 13 tahun, akhirnya Amanat Presiden (Ampres) untuk ratifikasi konvensi PBB tahun 1990, tentang perlindungan seluruh hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.

Untuk pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran semestinya tidak lagi ada hambatan, karena Setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintahaan secara politik mestinya mengamini dan mendukung Ampres ratifikasi tersebut.

Pada pembahasan beberapa hari yang lalu terlihat ada tiga Kementerian yang hadir yang mewakili pemerintah. Yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

RUU Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran adalah usulan dari pemerintah. Menlu memaparkan alasan ratifikasi Konvensi ini penting untuk memperkuat kerangka perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan seluruh keluarganya. Dengan begitu seluruh pekerja migran terutama yang berada dalam posisi yang rentan yaitu pekerja migran di sektor informal dan berada dalam situasi ireguler mendapat perlindungan.

Bila RUU ini disahkan maka pemerintah harus melaporkan implementasi konvensi kepada Komite Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Sebagaimana ketentuan dalam Konvensi, laporan itu juga disampaikan satu tahun setelah ratifikasi disahkan. Selanjutnya disampaikan setiap lima tahun sekali dan ketika Komite meminta laporan itu.

Ratifikasi ini tidak menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Sebaliknya, ratifikasi ini dapat dijadikan modal untuk menggalang kekuatan internasional untuk menjalankan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Konvensi Pekerja Migran mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2003 dan telah diratifikasi oleh 20 neqara pada bulan Maret 2003 dan merupakan perjanjian dengan kekuatan hukum mengikat.Sampai dengan tahun 2011, Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh 45 negara sedangkan 16 negara lain termasuk Indonesia telah menandatangani, namun belum meratifikasi konvensi tersebut.

konvensi ini juga bukan sekedar melindungi pekerja migran, tapi juga kepentingan negara penerima pekerja migran terkait pembatasan akses kategori pekerjaan. Hal itu ditujukan guna melindungi warga negara sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat (2) huruf a Konvensi Pekerja Migran. Dan pembatasan itu ditentukan sesuai kebutuhan negara yang bersangkutan dengan payung hukum nasional.

RUU tersebut berisi tentang perlindungan terhadap para buruh migran asal Indonesia yang berada di luar negeri.Buruh migran yang membutuhkan perlindungan tidak hanya mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal, baik TKI berdokumen maupun TKI non-dokumen.

Perlindungan terhadap buruh migran dari Indonesia baik sebelum pemberangkatan, selama masa kerja hingga kembali ke Indonesia dapat meningkat dibandingkan sebelum meratifikasi "International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and members of Their Families."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun