Mohon tunggu...
GEDE SUARNAYA
GEDE SUARNAYA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Peminat Masalah Reformasi Birokrasi, Keuangan Negara, Administrasi & Kebijakan Publik, serta Manajemen Strategi.\r\nSemoga bisa memberikan i\r\nnspirasi dan manfaat bagi kita semua.\r\nBlog Pribadi: www.gedesuarnaya.com.\r\nTwitter@gedesuarnaya\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyoal Pajak Penerangan Jalan: Buleleng Jangan Sampai Gelap Gulita

2 Oktober 2011   13:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:25 2152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan penggunaan uang Pajaknya?

Alokasi penggunaan hasil Pajak Penerangan Jalan, untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, disebutkan bahwa “Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan”. Sehingga Pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan alokasi anggaran tersebut terhadap penyediaan sarana lampu penerangan jalan sampai ke pelosok-pelosok desa yang memerlukan, disamping penggunaan untuk kegiatan pembangunan lainnya.

Pengelolaan Keuangan Daerah
Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah, salah satunya ditentukan oleh bagaimana Pemerintah Daerah tersebut mengelola Keuangan Daerahnya dengan baik, transparan dan bertanggungjawab. Berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng nomor 1 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Kembali ke pokok permasalahan, menyoal lampu penerangan jalan yang terancam mati, akibat adanya tunggakan pembayaran listrik lampu penerangan jalan, perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat tentunya. Hal ini penting tidak saja karena akan menyebabkan dicabutnya lampu-lampu penerangan jalan, tetapi juga menyangkut hal yang lebih besar yaitu penggunaan uang Pajak yang tentu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Ada beberapa poin yang penulis ingin sampaikan dari permasalahan tersebut, bahwa pengelolaan Keuangan Daerah harus tetap mengacu pada asas umum pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Bagian Ketiga Perda Kabupaten Buleleng nomor 1 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertama, Efisien, memiliki pengertian bahwa keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Artinya, diharapkan Pemerintah Daerah mendata kembali jumlah lampu penerangan jalan yang ada di seluruh Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dimaksudkan agar data lampu penerangan jalan yang menjadi beban Pemda sesuai dengan kondisi nyata dilapangan. Lampu penerangan jalan liar pun bisa terdata dan bisa diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Anggaran bisa digunakan secara efisien untuk membayar semua tagihan sesuai alokasi rata-rata tagihan PLN per bulan. Diharapkan tidak ada lagi, tunggakan dan anggaran yang terkuras habis hanya untuk membayar tambahan tagihan lampu penerangan jalan liar.
Kedua, Efektif, Artinya, penggunaan sebagian alokasi Anggaran untuk lampu penerangan jalan bisa menerangi jalan-jalan yang memang benar-benar membutuhkan penerangan jalan. Sehingga daerah yang sudah mendapat penerangan jalan yang cukup, tidak perlu lagi ditambah penerangan jalan.
Ketiga, Adil, artinya bahwa alokasi anggaran lampu penerangan jalan bisa menyentuh seluruh jalan-jalan, baik di kota maupun pedesaan. Sehingga seluruh masyarakat pada akhirnya bisa menikmati uang Pajak yang mereka bayarkan. Tidak ada lagi ketimpangan antara desa yang satu dengan desa yang lain. Yang lebih penting adalah masyarakat bisa merasakan rasa aman, jika beraktivitas di malam hari. Rasa aman ini penting karena pada akhirnya menyangkut stabilitas dan keamanan daerah di seluruh Provinsi Bali dan seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap perkembangan sektor pariwisata di Buleleng. Para wisatawan asing maupun domestik akan merasa nyaman jika berpergian dimalam hari.
Keempat, Transparan, artinya bahwa pengelolaan anggaran tetap menerapkan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan PLN ke Pemkab Buleleng setiap bulan Rp890 juta. Sementara rekening listrik yang harus dibayarkan untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) per bulan rata-rata hanya Rp790 juta. Pemkab Buleleng memiliki kelebihan dana yang dikumpulkan dari penyetoran PPJ senilai Rp100 juta setiap bulan dari PLN (Bali Post, 27/09/2011). Hal tersebut dipertanyakan oleh Komisi C DPRD Buleleng dalam rapat dengar pendapat dengan pihak PLN. Sangat disayangkan memang, disamping tidak transparannya pengelolaan Pajak Penerangan Jalan tersebut, dengan adanya tunggakan pembayaran sekitar Rp1.5 milyar tersebut, LPJ di sejumlah pasar dan ruas jalan di Buleleng dipadamkan. Transparansi Anggaran tidak akan berarti apa-apa, jika tidak ada peran masyarakat di dalamnya.
Kelima, Bertanggungjawab, artinya merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pemkab Buleleng berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan seluruh pengelolaan anggaran kepada masyarakat melalui wakilnya di DPRD Buleleng. Tidak kalah penting yaitu, Pemkab segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan tunggakan tagihan rekening listrik LPJ yang masih ada. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilunasi maka PLN akan mengenakan sanksi tegas berupa pemutusan dan pembongkaran LPJ yang sudah terpasang di jalan umum dan jalan desa di Buleleng. Alih-alih digunakan untuk membiayai perbaikan jalan dan sekolah, Kas Daerah akan kembali terkuras untuk membayar biaya sambungan baru.
Terakhir, Tertib, artinya Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan melalui keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pembayaran terkait prosedur dan ketepatan waktu perlu menjadi prioritas utama, karena apabila terjadi keterlambatan akan mengakibatkan dampak yang negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Jangan Remehkan Pekerjaan Kecil
Pemkab bisa memberdayakan Desa Adat untuk membantu pemerintah mendata kembali Lampu Penerangan Jalan yang sudah ada dan kemungkinan penambahan titik-titik Lampu Penerangan Jalan yang baru di seluruh wilayah Kabupaten. Peran serta masyarakat Desa Adat diperlukan mengingat Lampu Penerangan Jalan adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama-sama. Dengan sosialisasi yang baik, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan Lampu Penerangan Jalan tanpa ijin PLN dan Pemkab bisa dikurangi.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah diharapkan kembali mulai menata dan memperhatikan pekerjaan-pekerjaan kecil, seperti membayar tagihan Lampu Penerangan Jalan tepat waktu dan pekerjaan-pekerjaan kecil yang mungkin terabaikan, yang apabila dibiarkan bisa mempengaruhi stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sollar Street Light
Sollar street light atau lampu penerangan jalan tenaga surya, sepertinya merupakan langkah tepat untuk mengatasi kurangnya lampu penerangan jalan terutama ditempa-tempat strategis dan tempat-tempat rawan di suatu daerah, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab. Dengan adanya lampu penerangan jalan bertenaga surya diharapkan bisa menghemat APBD dan bisa dialokasikan ke pos-pos pengeluaran yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Kedepan pihak Pemkab dan PLN diharapkan bisa mengadakan upaya kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengadaan sollar street light.
Sejatinya, pengelolaan dana Pajak untuk kepentingan rakyat adalah kunci utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak. Pemerintah Daerah/Pemkab harus bersyukur bahwa Pajak Penerangan Jalan telah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), oleh karena itu tidak ada alasan untuk menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat. Tentu,  Saya pribadi, walaupun berada jauh dari kota kelahiran Singaraja, saya tidak ingin melihat Buleleng gelap gulita hanya gara-gara menunggak listrik.

Oleh :

Gede Suarnaya

Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun