Mohon tunggu...
Gede Ari Oktaviana
Gede Ari Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gede Ari Oktaviana

Seorang Mahasiswa UNDIKSHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karmaphala Tattwa dalam Panca Sradha - Dasar Keyakinan Umat Hindu

19 April 2022   14:39 Diperbarui: 19 April 2022   14:48 2402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Samkalpa mulah kamo vai yajnah samkalpa sambhavah vrata niyama dharmasca satve samkalpajah smrtah"

artinya:

Keinginan untuk mendapatkan pahala kakekatnya, didasarkan pada pemikiran bahwa perbuatan itu memang harus mendapatkan pahala dan sebagai kelanjutan dari pemikiran ini maka dilaksanakanlah upacara korban, janji sumpah serta ketentuan yang mengatur pengekangan dari semuanya dinyatakan tetap dilaksanakan, kegiatan itu akan mendapat pahala.

Dalam Kitab Manawa Dharmasastra XI.10

"Bhrtyanamupa rodhena yat karotyaurddhva dehikam tad bhavatya sukhodarkam jivatas ca mrtasya ca.

artinya:

Jika seseorang tidak melakukanapa yang membahagiakan dirinya, di dunia lain nanti kerugian seperti itu yang seharusnya ia pelihara akan mengakibatkan keburukan baginya, baik selagi hidupnya maupun sesudah matinya.

Penjelasan terkait atau tentang Karmaphala juga terdapat dalam susastra Hindu di Nusantara. Hakekat dan makna yang terungkap senada dengan apa yang temuat dalam sruti. Melalui kerja (karma) maka tujuan yang dicapai merupakan hasil dari usaha tersebut. Nilai manusia terletak pada kerjanya atau perbuatannya. Manusia harus menyadari bahwa dampak dari kerja yang dilakukannya adalah dinikmati oleh manusia itu sendiri.

Termuat Dalam Slokantara 68

"Karma Phala ngaran ika,Pahalaning gawe hala haju"

artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun