Mohon tunggu...
Gebby Parihala
Gebby Parihala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Khusus Papua: Sejarah, Tantangan, dan Transformasi Menuju Kesejahteraan

27 November 2023   07:17 Diperbarui: 27 November 2023   07:21 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Menerapkan pendekatan terintegrasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Sinergi antara berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas yang lebih baik.

Melalui langkah-langkah ini, Otonomi Khusus Papua dapat mengalami transformasi positif yang membawa dampak nyata pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penguatan akuntabilitas, partisipasi masyarakat yang lebih besar, pembangunan infrastruktur yang signifikan, dan diversifikasi ekonomi dapat membentuk dasar untuk mencapai tujuan Otsus Papua dengan lebih efektif.

Penting untuk diingat bahwa perubahan positif memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta, adalah kunci kesuksesan. Dengan terus berupaya dan beradaptasi, Otonomi Khusus Papua dapat menjadi model pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan inklusif, membawa dampak positif bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Tulisan ini berupanya menganalisis permasalahan-permasalahan kunci terkait isu papua dan mengeksplorasi pendekatan sebagai alternatif untuk mewujudkan solusi pameran bagi papua damai. Persoalan di papua yang muncul dalam tulisan ini mulai dari politik, ekonomi, hingga transformasi pendekatan dalam mewujudkan papua damai merupakan gagasan utama tulisan ini paradigma pembangunan inklusif menjadi salah satu formula kunci guna mengatasi kecendurungan yang selama ini terjadi di papua. Paradigma ini mengandaikan peran altif masyarakat, mendukung peran aktif masyarakat sipil, serta mengandalkan reformasi dari bawa. Terkait dengan pembangunan insklusif di papua, untuk kembali ke basis politik idealnya bawa otonomi khusus bukan merupan politik domestikasi pusat terhadap daerah, di samping afirmasi orang asli papua dalam kerangka keutuhan pembangunan. Selain itu dalam isu keamanan, pendekatan hukum (pidana) harus di utamakan dalam membangun keaman dan ketertiban

Harapan Masa Depan

Kehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota (DPRP, DPRD) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di Papua. Peran pemerintah pusat juga sangat penting untuk mendukung dan mengawasi serta memberi pendampingan secara efektif kepada kedua provinsi di Papua agar UU Otsus Papua berjalan efektif dan efesien serta sungguh-sungguh berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun