Mohon tunggu...
Gebby Parihala
Gebby Parihala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Khusus Papua: Sejarah, Tantangan, dan Transformasi Menuju Kesejahteraan

27 November 2023   07:17 Diperbarui: 27 November 2023   07:21 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Otonomi Khusus Papua, sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan kewenangan lebih kepada provinsi Papua dan Papua Barat, telah menjadi perbincangan hangat dan penuh kompleksitas. Sejak diberlakukannya pada tahun 2001, Otonomi Khusus menjadi sarana untuk mempercepat pembangunan, menghormati keanekaragaman budaya, dan memberikan kewenangan lebih besar pada pemerintah daerah. Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai tantangan dan perdebatan. Artikel ini akan membahas sejarah, tantangan, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dampak positif Otonomi Khusus Papua dalam mengatasi disparitas pembangunan dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. Bilamana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan amanat undang-undang Otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan kearah kemajuan dan perbaikan kualitas kehidupan rakyat Papua dalam berbagai aspek kehidupan menuju kearah tercapainya suasana kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.

Sejarah Otonomi Khusus Papua

Pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia merespon kebutuhan untuk memberikan ruang otonomi yang lebih besar kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) diberlakukan sebagai upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan pembangunan antara Papua dan wilayah lain di Indonesia, sekaligus mengakomodasi keberagaman budaya, sosial, dan etnis di daerah tersebut.

Penerapan Otsus Papua memberikan kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya alam, kebijakan pemerintahan, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan lokal. Tujuan utama adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan keputusan yang lebih baik melalui pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan rakyat.

Tantangan Otonomi Khusus Papua

Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Melalui kompromi politik tersebut pemerintah bersedia melakukan koreksi untuk tidak mengulang lagi berbagai kebijakan dan bentuk pendekatan pembangunan dimasa lalu yang umumnya tidak berpihak kepada orang Papua, dan berimplikasi pada keterpinggiran dan ketertinggalan orang Papua di segala bidang pembangunan, sehinga berakumulasi pada menguatnya keinginnan/aspirasi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu, sekarang, dan di waktu mendatang yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu UU Otsus Papua sebagai landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat serta komitmen mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan yang bersifat afirmatif bagi kedua provinsi tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 s/d 36 UU Otsus Papua, sesungguhnya merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat untuk memacu proses-proses : (1) Akselerasi pembangunan di berbagai bidang, baik fisik maupun non fisik. (2) Peningkatan mutu penyelenggaraan pemeritahan dan pelayanan publik. (3) Pengembangan inisiatif percepatan pembangunan secara kreatif dan yang relevan dengan kekhususan serta keunggulan sosial, ekonomi, budaya, kondisi geografi serta potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh kedua provinsi ini.

Meskipun tujuannya nobel, Otonomi Khusus Papua tidak lepas dari berbagai tantangan yang dapat menghambat pencapaian sasarannya. Beberapa tantangan krusial meliputi:

1. Penyalahgunaan Dana Otsus

    Salah satu isu yang paling mencolok adalah penyalahgunaan dana Otsus. Beberapa kasus penyalahgunaan telah mencuat ke permukaan, mengakibatkan kerugian signifikan dan merugikan efektivitas kebijakan pembangunan.

2. Partisipasi Masyarakat yang rendah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun