Mohon tunggu...
gea amelia
gea amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Analisis Hadist Mengenai Larangan Wanita Haid Masuk Masjid

8 Januari 2024   19:16 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:57 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pengakuan Atha bin Yasar yang pernah melihat sahabat-sahabat nabi yang sedang duduk di dalam masjid dalam keadaan junub. Namun, sahabat itu sebelumnya telah berwudhu sebagaimana berwudhu ketika akan melaksanakan shalat. Karena hal inilah Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang sedang junub dan telah berwudhu, boleh saja berdiam diri di masjid. Maka dapat disimpulkan, jika orang yang sedang junub diperbolehkan berdiam di masjid setelah ia berwudhu maka wanita yang sedang haid, yang juga sedang berhadas besar seharusnya dapat diqiyaskan hukumnya kepada orang junub. Kalau yang junub saja tidak dilarang untuk duduk di dalam masjid, tentu apalagi yang haid. ini lah hal yang mendasari pendapat Imam Ahmad.

Imam Ahmad membolehkan wanita haid untuk menetap di dalam masjid dengan syarat wanita itu yakin darah haid nya tidak akan menetes dan mengotori lantai masjid. Hal ini karena illat keharamannya, yaitu mengotori masjid. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm berpandangan bahwa wanita haid boleh berdiam diri di masjid, karena tidak ada dalil yang shahih yang melarang wanita haid masuk masjid.

5. Imam Hambali
Imam Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh berdiam diri di masjid asalkan darah nya tidak berceceran dan mengotori lantai. Maka dapat disimpulkan bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk kedalam masjid. Imam Hambali sependapat dengan Imam Syafi`i hanya saja terdapat perbedaan kecil seperti hanya untuk mengambil sesuatu, meninggalkan sesuatu, atau ada jalan yang harus dilewati. Selain daripada yang disebutkan tidak diperbolehkan.

REFERENSI

Elfia. (2019).  Kajian Tematis Tentang Larangan Perempuan Haid Masuk Mesjid dn Membaca Al-quran. Jurnal Analisis Gender dan Agama.

Ibnu Harish. (2017). Hukum I’tikaf di Masjid Bagi Perempuan Haid. Majalah Nabawi: Media Keilmuan dan Keislaman.

Mulyana. Nurdin, Roswati. H, Rajab. (2022). Menggugat Larangan Wanita Haid Berdiam Dalam Masjid (Perbandingan Pandangan Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad). Muqaranah. Volume 6, nomor 2. SSN: 2809-3658 E-ISSN: 2809-4832.

Chamim, Muhammad Nur (2023) Hadis Tentang Larangan Wanita Haid Masuk Masjid (Kajian Maanil Hadis Dalam Kitab Sunan Abu Dawud Nomor 232 Dengan Pendekatan Kesetaraan Gender). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

Rahim, Mudrikah (2019) Hukum Wanita Haid Berdiam didalam Masjid Menurut Madzhab Fiqih. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

Gustina, Erni. Djannah, Sitti Nur. (2015). Sumber Informasi dan Pengetahuan Tentang Menstrual Hygiene Pada Remaja Putri. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Kemas 10 (2) (2015) 147-152.

Muhammad, Kudhori. (2019). Argumentasi Fikih Klasik Bagi Perempuan Haid Dalam Beraktivitas Di Mesjid, Membaca dan Menyentuh Al-Quran. Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. XIII No. 2. p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun