Mohon tunggu...
Gea Amanda Putri
Gea Amanda Putri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Nama : Gea Amanda Putri NIM : 44523010052 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen : Prof.Dr.Apollo,AK.,M.Si. Universitas Mercu Buana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kuis Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   01:17 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:08 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Korupsi dalam Pemerintahan

suara.com
suara.com

Korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah atau politisi adalah kejahatan white collar crime yang sering terjadi. Kasus-kasus seperti kasus e-KTP, Bank Century, dan BLBI di Indonesia menjadi contoh nyata korupsi dalam lingkungan pemerintahan.

Sutherland sudah melakukan analisis mendalam terhadap berbagai kasus white collar crime untuk memahami peran penting dari faktor-faktor sosial, ekonomi, dan organisasi dalam mendorong tindakan kriminal ini. Ia menggunakan metode penelitian ilmiah untuk mengidentifikasi pola-pola kejahatan, alasan motivasi pelaku, dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat.

Analisis kasus-kasus ini membantu Sutherland untuk menggambarkan bentuk-bentuk white collar crime yang berbeda dan mengidentifikasi celah-celah dalam sistem yang memungkinkan kejahatan semacam itu terjadi. Penelitiannya mengungkapkan pentingnya faktor-faktor seperti kesempatan, kekuatan sosial dan ekonomi, dan ketidaktahuan hukum bagi pelaku white collar crime.

Untuk melakukan pencegahan pada kasus-kasus yang berhubungan dengan white collar crime, Edwin Sutherland telah berkontribusi signifikan dalam menghadapi white collar crime dengan mengusulkan upaya pencegahan yang efektif, yaitu: (Adler, F., & Laufer, W. S. (1999). The Legacy of White Collar Crime.)

1. Adanya Penegakan Hukum yang Tegas

Sutherland juga menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku white collar crime. Ia berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan efektif akan memberikan efek jera terhadap calon pelaku serta mengurangi insentif untuk melakukan kejahatan semacam itu. Sutherland juga mengusulkan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam organisasi dan sektor-sektor di mana white collar crime sering terjadi.

Ia menyarankan pendirian lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus white collar crime, dengan tenaga ahli yang terlatih dan berkualifikasi. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan sinyal yang kuat tentang tidak adanya toleransi terhadap tindakan kriminal ini dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

2. Pendidikan dan Kesadaran

Upaya pertama yang direkomendasikan oleh Sutherland untuk mencegah white collar crime adalah melalui pendidikan dan kesadaran. Ia percaya bahwa pengetahuan tentang risiko dan dampak negatif dari tindakan kriminal ini dapat membantu mencegah seseorang tergoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Pendidikan akan menjadikan individu lebih berpikir secara etis dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan, terutama dalam lingkungan bisnis dan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun