Nama  : Gabriela Catherine
NIM : 43222010046
Dosen : Prof.Dr.Apollo,Ak.,M.Si.
Mata Kuliah : Pendidikan anti Korupsi dan Kode Etik
APA ITU KORUPSI?
   Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang diberikan kepada seseorang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, biasanya secara melawan hukum atau melawan hukum. Hal ini dapat mencakup penerimaan atau pemberian suap, pemerasan, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan manipulasi untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari korupsi skala kecil hingga korupsi yang melibatkan pejabat publik senior. Dampaknya sangat merusak, menciptakan kesenjangan, menghambat pertumbuhan ekonomi, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan melemahkan institusi serta masyarakat secara keseluruhan. Pemberantasan korupsi sangat penting untuk menjamin keadilan dan integritas masyarakat.
KENAPA KORUPSI BISA TERJADI?
    Ada tiga faktor yang membuat seseorang melakukan korupsi, yaitu:
- Pressure (tekanan)
- Â Motivasi melakukan korupsi karena adanya tekanan, salah satunya motif finansial. Namun terkadang tekanan tersebut tidak benar-benar ada, hanya para pelaku kekerasan yang mengira bahwa mereka merasakan tekanan dan menarik ilusi insentif.
- Opportunity (kesempatan)
- Â Adanya peluang menarik seseorang untuk melakukan korupsi. Hal ini disebabkan lemahnya sistem pengendalian yang pada akhirnya berujung pada korupsi penulis.
- Rationalization (rasionalisasi)
- Penjahat selalu punya alasan atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini rupanya dapat mengurangi rasa bersalah pelaku dan membuatnya merasa belum mendapat keadilan.
Tanda-tanda adanya korupsi yang tidak disengaja di lingkungan sekitar, misalnya:
- Anggarannya terlampaui Premi anggaran (biaya tambahan) adalah transaksi keuangan yang tidak diinginkan dan menimbulkan biaya yang tidak terduga. Memberi label sama saja dengan berbuat curang atau mempermainkan anggaran. Berdasarkan contoh kasus dan ciri-ciri korupsi yang mengakar, dapat dikatakan bahwa dana yang diciptakan bisa saja dilebih-lebihkan atau dipalsukan (dana fiktif). Secara umum, kegiatan ini sering dilakukan pada proyek infrastruktur, konstruksi, dan teknologi.
- Pengalihan uang desa untuk keperluan pribadi Dana desa seringkali digunakan untuk membiayai pembangunan dan penguatan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan di daerah. Namun ternyata pelaku memotong anggaran desa untuk keperluan pribadi. Menurut ICW, jumlah kasus korupsi di kas desa meningkat sembilan kali lipat, dari hanya 21 kasus pada tahun 2015 menjadi 154 kasus pada tahun 2021.
- Promosi pekerjaan tidak sama dengan kualifikasi Mendapat promosi jabatan tentu merupakan sebuah kebanggaan. Namun untuk mendapatkannya tidaklah mudah karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Misalnya kualifikasi, hasil kerja dan lain-lain. Terkadang, ada pihak yang menuntut kenaikan pangkat ke jabatan yang lebih tinggi agar bersedia menyuap atasannya atau melindungi hak asasi manusia. Suap dapat berupa pemberian sejumlah uang, pemberian, dan sebagainya. Tindakan ini tentu tidak patut ditiru, karena promosi melalui suap tidak berdasarkan prestasi.
- Uang perdamaian untuk polisi Memberikan "uang perdamaian" kepada polisi lalu lintas jika terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas berarti membiarkan korupsi mengambil alih. Sebaiknya ikuti aturan acara peradilan dan pembayaran denda lalu lintas. Jujur saja saat sudah mendapatkan tiketnya, tentu prosesnya akan lebih mudah.