Mohon tunggu...
gavin diandra
gavin diandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Unpam

Kind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lunturnya Nilai Pancasila dan Solusinya

12 Desember 2023   23:43 Diperbarui: 12 Desember 2023   23:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pendidikian hukum yang progresif

Menurut Satjipto Rahardjo, Perlu adanya pendidikan hukum yang progresif guna menandingi pendidikan hukum status quo. Di antara ciri pendidikan hukum yang rogresif adalah kreatif, responsive, protagonist, berwatak pembebasan, dan berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia.

Tidak mengherankan saran satjipto rahardjo diatas tentang pendidikan hukum yang progresif, hal ini dikarenakan pendidikan hukum di Indonesia terlalu menekankan hukum sebagai teknologi yang tanpa nurani, dimensi nurani inilah yang telah hilang dari pendidikan hukum kita saat ini. 

Dalam konteks peninjauan kembali arah pendidikan hukum di Indonesia, hendaknya penjabarannya dalam kurikulum harus dilakukan sebaik mungkin guna menghasilkan lulusan-lulusan hukum yang tidak hanya mengerti tentang logika peraturan, namun juga kreatif dalam merespon perubahan zaman. 9

3. Pengawasan yang intensif oleh masyarakat terhadap penegak hukum Perlu adanya kerelaan dari para penegak hukum untuk selalu diawasi oleh masyarakat, hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Pengawasan oleh masyarakat ini semakin relevan sebagaimana ketika rakyat memilih presiden, gubernur dan bupati secara langsung. Dalam konteks politik, peranan pengawasan oleh masyarakat merupakan unsur yang menentukan nasib "penguasa" baik di legislatif maupun pimpinan eksekutif pada saat pemilihan umum. 

Dalam konteks negara, peranan pengawasan oleh masyarakat merupakan perwakilan suara rakyat yang telah terus menerus memiliki komitmen memenuhi kewajiban sebagai warga negara antara lain dalam membayar pajak. Oleh karena itu, untuk mengurangi kegagalan penyelenggaraan negara/pemerintahan pelibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan hal yang penting.

4. Upaya penegakan hukum pun diarahkan pula pada kebijakan yang konsisten terhadap perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dengan tujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan kaidah hukum, norma sosial yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pelaksanaan penegakan hukum yang demikian, diharapkan ke depan penegakan hukum dapat menjadi tumpuan dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dengan mengutamakan beberapa agenda penegakan hukum, yaitu pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembalakan hutan secara liar, pencucian uang, perdagangan wanita dan anak-anak, kejahatan perbankan, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

Semoga tetap jaya Negriku, Tanahku, Rumahku, Bangsa Para Korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun