Mohon tunggu...
Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan Mohon Tunggu... Guru - Keluarga Petualang

Keluarga Petualang. Pengajar di perbatasan Kabupaten Cianjur-Kabupaten Bandung. PRAMUKA. Hiking, camping and climbing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Fintech, Meminimalisir Risikonya

21 April 2019   09:33 Diperbarui: 21 April 2019   10:39 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supaya tidak terjerumus ke dalam permasalahan Fintech yang mencekik seperti banyak diberitakan itu maka kita harus mengetahui lebih dahulu terkait dunia Fintech dan kaitannya. 

Narasumber Fintech Dok. Pribadi 
Narasumber Fintech Dok. Pribadi 
Disampaikan Pak Dana Karseno selaku CEO Modal Antara bahwasanya sebelum memutuskan mau terjun ke dalam dunia Fintech kita harus memiliki lebih dahulu ilmunya.


10 hal tentang Fintech yang harus diketahui

1. Status Fintech Abal-abal

Fintech yang beredar di masyarakat ada yang abal-abal dan ada juga yang resmi.

Bagaimana kita bisa mengenal mana Fintech yang abal-abal dan mana yang resmi? Kita bisa melihat dari ciri-cirinya.

Fintech yang termasuk abal-abal memiliki ciri seperti tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bunga sangat tinggi, penagihan tidak manusiawi, terlalu mudah diajukan, adanya aplikasi yang bisa mengambil data kontak dan media.

Bisa jadi para penagih yang datang ke peminjam dengan cara yang terbilang sadis dan tidak memakai tata krama itu berasal dari perusahaan Fintech abal-abal. Menagih dengan cara tidak sopan, mempermalukan pemjnjam, dan cara lain yang tidak pantas bisa saja dilakukan para pelaku Fintech abal-abal dengan harapan uang yang dipinjam disertai bunga tinggi bisa segera kembali.

2. Status Fintech Resmi

Perusahaan yang termasuk Fintech resmi ditandai telah berbadan hukum. Mengikuti POJK 77 tahun 2016, telah melakukan pendaftaran di OJK, melakukan segala perizinan, tetap mengikuti aturan OJK yang terus memperbarui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku Fintech yang pasti semakin kesini semakin ketat aturannya.

3. Fintech tidak hanya pinjaman online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun