Mohon tunggu...
Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan Mohon Tunggu... Guru - Keluarga Petualang

Keluarga Petualang. Pengajar di perbatasan Kabupaten Cianjur-Kabupaten Bandung. PRAMUKA. Hiking, camping and climbing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Fintech, Meminimalisir Risikonya

21 April 2019   09:33 Diperbarui: 21 April 2019   10:39 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fintektok.id ke 7 di Sindang Reret Ciwidey. Dok. Pribadi 

Mengenal Fintech Meminimalisir Resikonya

Sebagai tenaga pendidik di jaman digital belajar soal Fintech (Financial Technology) menjadi keharusan. Jangan sampai murid bertanya terkait masalah teknologi terkini sementara yang ditanya kurang apdet dan tidak tahu permasalahan yang sedang hangat jadi bahan pembicaraan.

Banyak berita di televisi dan media online tentang orang yang terbujuk rayu oleh manisnya pinjaman online tetapi ia tidak mampu bayar sehingga bukannya terbantu menyelesaikan masalah, justru malah terjerumus ke dalam masalah baru yang lebih dalam dan rumit.

Masyarakat pun menyoroti peminjam online. Tidak sedikit yang menghakimi bahkan membuat informasi tidak benar berdasarkan fakta sebelah pihak. Kecanggihan teknologi kalau tidak diimbangi dengan ilmu bisa-bisa jadi bumerang. Ibarat pisau jika disertai dengan niat baik bisa meringankan pekerjaan mengiris bawang, tapi jika disalahgunakan untuk menusuk orang, mengakibatkan yang bersangkutan bisa masuk penjara.

Kita tidak ingin kecanggihan teknologi yang digadang-gadang bisa mengefektifkan aktivitas manusia justru menjerumuskan ke dalam permasalahan lain yang lebih rumit, bukan? Karena itu mengenal lebih jauh  tentang Financial Teknologi pun saya seriusi. Bersedia ikut hadir di acara Fintektok.id dan Modal Antara yang bertempat di Sindang Reret Hotel & Resto Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat 19 April 2019.

Mengenal Financial Technology

Tidak bisa dipungkiri masuknya berbagai iklan dan tawaran yang sangat menggiurkan dari berbagai perusahaan financial technology membuat kehidupan manusia semakin mudah. Fintech sebagai inovasi dalam bidang jasa keuangan sedikit banyak telah membantu perekonomian masyarakat yang sangat beragam.

Tidak sedikit yang menjadikan Fintech menjadi sebuah bisnis dalam dunia usaha. Seperti membantu dalam mentransfer dana, sistem pembayaran, investasi, sistem jual beli, perencanaan keuangan, dan sebagainya.

Dengan maraknya bisnis Fintech mau tidak mau kehidupan bermasyarakat pun jadi terpengaruh. Kita bisa melihatsaat ini kebiasaan transaksi masyarakat jadi lebih praktis dan efektif, bukan? Itulah pengaruh dan manfaat adanya Fintech.

Dengan adanya Fintech, masyarakat kecil yang tidak punya jaminan atau pekerjaan tetap bisa memanfaatkan adanya Fintech karena dengan Fintech masyarakat yang tidak dapat dijangkau perbankan konvensional bisa terbantu.

Supaya tidak terjerumus ke dalam permasalahan Fintech yang mencekik seperti banyak diberitakan itu maka kita harus mengetahui lebih dahulu terkait dunia Fintech dan kaitannya. 

Narasumber Fintech Dok. Pribadi 
Narasumber Fintech Dok. Pribadi 
Disampaikan Pak Dana Karseno selaku CEO Modal Antara bahwasanya sebelum memutuskan mau terjun ke dalam dunia Fintech kita harus memiliki lebih dahulu ilmunya.


10 hal tentang Fintech yang harus diketahui

1. Status Fintech Abal-abal

Fintech yang beredar di masyarakat ada yang abal-abal dan ada juga yang resmi.

Bagaimana kita bisa mengenal mana Fintech yang abal-abal dan mana yang resmi? Kita bisa melihat dari ciri-cirinya.

Fintech yang termasuk abal-abal memiliki ciri seperti tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bunga sangat tinggi, penagihan tidak manusiawi, terlalu mudah diajukan, adanya aplikasi yang bisa mengambil data kontak dan media.

Bisa jadi para penagih yang datang ke peminjam dengan cara yang terbilang sadis dan tidak memakai tata krama itu berasal dari perusahaan Fintech abal-abal. Menagih dengan cara tidak sopan, mempermalukan pemjnjam, dan cara lain yang tidak pantas bisa saja dilakukan para pelaku Fintech abal-abal dengan harapan uang yang dipinjam disertai bunga tinggi bisa segera kembali.

2. Status Fintech Resmi

Perusahaan yang termasuk Fintech resmi ditandai telah berbadan hukum. Mengikuti POJK 77 tahun 2016, telah melakukan pendaftaran di OJK, melakukan segala perizinan, tetap mengikuti aturan OJK yang terus memperbarui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku Fintech yang pasti semakin kesini semakin ketat aturannya.

3. Fintech tidak hanya pinjaman online.

Tetapi ada juga market agregator, seperti duitpintar.com, aturduit.com
Peer to peer lending seperti modal antara, koinworks, dll
Risk and investment management, seperti finansialku, bareksa, dll.
Payment & Settlement seperti gopay, ovo, t-cash, dana, dll.


4. Pinjaman online untuk masyarakat yang tidak terjamah oleh bank.

Tujuan awal adanya Fintech memang menjangkau masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan. Ke bank pinjam uang harus besar, tentu saja dengan syarat punya jaminan. Nah masyarakat yang terdesak kebutuhan tapi tidak terlalu besar, dan tidak memiliki apapun yang bisa jadi jaminan maka yang seperti itu yang jadi sasaran Fintech.

Fintech juga bisa jadi alternatif investasi masyarakat. Karena selain sebagai peminjam jika punya kita juga bisa jadi investor. Uang kita melalui Fintech bisa dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan.

5. Pinjaman online untuk membantu masyarakat

Bagi pekerja lepas dengan penghasilan tidak menentu, sebagai solusi jangka pendek saat kondisi darurat, butuh uang untuk berobat anak misalnya atau membayar uang sekolah anak yang harus lunas sebelum ikut ujian, bisa melalui Fintech ini. Hanya yang perlu digarisbawahi mengatasi bunga rentenir yang mencekik, pilihlah Fintech yang resmi itu tadi.

6. Jenis pinjaman online.

Ada banyak jenisnya Fintech yang beredar di masyarakat. Kita harus tahu yang konsumtif, ada yang multiguna, ada yang menyasar pinjam untuk modal kerja, ada untuk biaya pendidikan, modal pertanian atau kelautan, properti, belanja produk, beragunan, syariah dan masih banyak jenis lainnya.

7. Biaya pinjaman online

Biaya apa saja dalam pinjaman online? Kita harus tahu ada yang disebut biaya bunga atau imbal hasil, biaya admin atau provisi, biaya transfer antar bank, dan biaya lain dalam istilah khsusus pastinya.

8. Resiko pinjaman online

Seperti yang diberitakan di media, adanya kasus yang mencuat itu disebabkan karena resiko yang tidak diterima. Seperti bunga yang sangat tinggi, jebakan aplikasi sampai pinjaman tidak kembali.

9. Istilah dalam pinjaman online

Tenor: jangka waktu pinjaman
Plafon: jumlah pinjaman
Bunga: bunga tetap, bunga berbunga,
Dan istilah lain.

10. Investasi di peer to peer lending

Ini sebagai tambahan alternatif, bahwasanya Fintech peer to peer lending aman, mudah, membantu yg membutuhkan, cepat, dan jumlah pinjaman bervariasi.

Modal Antara

Salah satu perusahaan Fintech yang legal, adalah Modal Antara. Sama seperti perusahaan Fintech peer to peer lending lainnya disampaikan Pak Aden Budi kalau Modal Antara juga mempertemukan peminjam dengan pemodal.

Narasumber Modal Antara Dok. Pribadi
Narasumber Modal Antara Dok. Pribadi
Legalitas Modal Antara tidak perlu diragukan karena sudah memiliki akta pendirian, SK Menkumham, NPWP, NIB, Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kemkominfo, Surat Tanda Terdaftar dan Diawasi oleh OJK.

Dalam pinjaman yang diberikan Modal Antara memiliki dua produk pinjaman yaitu pinjaman personal dan pinjaman usaha. Modal pinjaman personal terdiri dari Antara Gajian dan Antara Talangan.

Antara Gajian sistemnya pengembalian penuh, jangka waktu hanya 30 sampai 60 hari, besar pinjaman sebesar 1 sampai 3 juta saja.

Antara Talangan memiliki sistem pengembalian secara berangsur, antara 6 sampai 12 bulan, besaran uang pinjaman 3,5 sampai 10 juta rupiah.

Keuntungan dari pinjaman ini untuk karyawan bisa jadi solusi jangka pendek, karena prosesnya mudah, cepat dan aman. Sementara keuntungan untuk perusahaan bisa jadi solusi untuk mengurangi beban cash flow, serta meningkatkan produktifitas.

Modal antara untuk pinjaman usaha terdiri dari Antara Panen dan Antara Dagang.

Yang harus kita dalam Modal Antara sistem pinjam meminjam berdasarkan kemitraan. Jadi tidak bisa sembarangan perseorangan daftar untuk meminjam. Melainkan calon peminjam harus memastikan kalau perusahaan tempat si calon peminjam bekerja sudah jadi mitra Modal Antara.

Apa saja syarat kemitraan dengan modal antara? Sama seperti transaksi pinjam meminjam pada umumnya, kita harus mengisi form pendaftaran, melengkapi dokumen yang terdiri dari: copy KTP dan NPWP disertai penandatanganan PKS.

Blogger dan narasumber Dok. Pribadi 
Blogger dan narasumber Dok. Pribadi 


Karena kemitraan dengan perusahaan maka syarat lain harus ada copy SK Jabatan, copy legalitas perusahaan, daftar nama karyawan dan nomor nik yang ditandatangani dengan stempel perusahaan oleh penanda tangan PKS.


Naah, mudah bukan? Semoga bermanfaat dan dengan adanya informasi ini kita bisa meminimalisir resiko jika harus berhadapan dengan Fintech.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun